visitaaponce.com

PU-Pera Dorong P3DN untuk Hunian Masyarakat

PU-Pera Dorong P3DN untuk Hunian Masyarakat
PU-Pera dorong P3DN dalam hunian masyarakat(Antara)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam program rumah layak huni untuk masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa memiliki hunian yang layak serta berkualitas.

”Salah satu upaya peningkatan kualitas rumah masyarakat adalah dengan mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” ujar Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PU-Pera Edward Abdurrahman dalam keterangannya, Kamis (30/5).

Pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan roadmap P3DN di Kementerian PU-Pera tahun 2024 untuk belanja produk impor maksimal 5% dari Pagu Anggaran Belanja.

Baca juga : Gandeng Jasa Raharja Putera, Tangkas Motor Listrik Dilindungi Asuransi Kehilangan

Direktorat Jenderal Perumahan juga akan mendorong Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan yang ada di setiap provinsi di Indonesia untuk melakukan pendataan serta monitoring P3DN di masing-masing wilayah kerjanya.

Pada Kamis (30/5) lalu, Kementerian PU-Pera menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Wilayah Sumatera dan Kalimantan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Tujuan penyelenggaraan bimtek tersebut adalah untuk mensosialisasikan dan melakukan bimbingan terkait perhitungan TKDN/PDN kepada Balai dan Satker di Lingkungan Ditjen Perumahan. Selain itu membagikan pengetahuan akan pentingnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Produk Dalam Negeri (PDN) untuk mendukung seluruh kegiatan di lingkungan Ditjen Perumahan Tahun Anggaran 2024.

”Kami harap mereka di daerah mampu melakukan input data monitoring PDN dan impor secara benar, lengkap dan rutin. Selain itu juga melakukan input data pelaporan Material Peralatan Konstruksi (MPK) Produk Dalam Negeri (PDN) yang berisi antara lain data Rencana dan Realisasi TKDN secara benar, lengkap dan rutin pada i-eMonitoring,” terangnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat