visitaaponce.com

Amien Rais Izin Tambang Ormas bukan Memperkuat Prinsip Agama

Amien Rais: Izin Tambang Ormas bukan Memperkuat Prinsip Agama
Amien Rais (tengah).(MI/SUSANTO)

TOKOH reformasi Mohammad Amien Rais menilai orientasi pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak untuk memperkuat agama. Sementara, prinsip beragama penting untuk menjaga moralitas bangsa.

"Tentu ini bukan memperkuat prinsip agama yang dibutuhkan bangsa ini untuk menjaga moralitas menjaga kehidupan bangsa yang lebih anggun ya, yang lebih stabil," kata Amien dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Amien Rais Cemas Tambang Ormas' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 9 Juni 2024.

Amien mengatakan fungsi ormas keagamaan dikhawatirkan tidak pada koridornya bila menerima perizinan tersebut. Padahal, kehadiran ormas keagamaan berfungsi menghadirkan kesejukan bagi bangsa.

Baca juga : Amien Rais: Izin Tambang Ormas Keagamaan Sebuah Jebakan

"Saya yakin ormas-ormas agama itu punya fungsi yang enggak dipamerkan yaitu menghadirkan kesejukan, kedamaian, dan balance untuk bangsa ini," ujar dia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 1995-1998 itu menekankan bahwa pemberian konsesi tambang rentan membawa masalah. Terhadap potensi peristiwa itu, mestinya suatu ormas keagamaan dapat menghindari.

"Tidak ada satupun ormas keagamaan yang melihat bangsa ini pecah, rontok dari dalam, kemudian awut-awutan, tidak ada ya, tapi dengan godaan kecil pertambangan ya," kata Amien.

Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat