visitaaponce.com

OJK Persempit Ruang Gerak Rekening Judi Online

OJK Persempit Ruang Gerak Rekening Judi Online
Ilustrasi(Freepik)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasukkan daftar rekening nasabah terkait judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP). Hal itu merupakan upaya memberantas judi online dengan mempersempit ruang gerak pelaku layaknya kasus pencucian uang atau pendanaan terorisme.

"Sehingga ini dapat diakses oleh semua lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan," ujar Mahendra dalam konferensi pers, Senin (10/6).

Selain itu OJK meminta perbankan untuk proaktif dalam menelusuri pemilik rekening atau nasabah yang terkait judi online. Sesuai dengan informasi yang diberikan Kominfo, perbankan diminta untuk menutup atau memblokir rekening pelaku judi online.

Baca juga : OJK Minta Perbankan Blokir Rekening yang Terkait Judi Online

"OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan enhance, termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online," imbuhnya.

Mahendra menambahkan bahwa OJK mendukung pembentukan satgas judi online yang dipimpin oleh Menkopolhukam terkait keamanan. Beberapa langkah telah dilakukan OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang oleh Kominfo.

"OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer indetification file atau CIF yang sama," tandasnya.

Sementara itu, upaya preventif juga terus dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK minta industri jasa keuangan secara pro aktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening yang melakukan transaksi mencurigakan termasuk aktivitas judi online.(Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat