visitaaponce.com

Depp Sebut Keputusan Juri Kembalikan Kehidupannya

Depp Sebut Keputusan Juri Kembalikan Kehidupannya
Aktor Johnny Depp(AFP/Steve Helber)

AKTOR Johnny Depp menyebut keputusan juri pengadilan Amerika Serikat (AS) yang memenangkannya dalam sidang pencemaran nama baik melawan mantan istrinya Amber Heard, Kamis (2/6) dini hari WIB, mengembalikan kehidupannya.

Hakim pengadilan AS menyatakan Depp dan Heard sama-sama saling mencemarkan nama baik namun mereka condong memihak kepada bintang Pirates of the Caribbean itu.

Juri, yang beranggotakan tujuh orang itu, memutuskan setelah berembug selama tiga hari, bahwa Heard mencemarkan nama baik Depp lewat kolom opini surat kabar dan mengharuskan aktris itu membayar ganti rugi ebesar US$10 juta dan denda sebesar US$5 juta.

Baca juga: Depp Dinyatakan Menang dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Melawan Heard

Di saat yang sama, juri juga menyebut Depp mencemarkan nama baik Heard dan harus membayar ganti rugi sebesar US$2 juta.

Depp, yang berada di Inggris selama beberapa hari terakhir, tidak hadir di pengadilan saat pembacaan keputusan itu.

Namun, dalam sebuah pernyataan, aktor itu mengaku puas dengan keputusan itu.

"Juri telah mengembalikan hidup saya. Sejak awal, tujuan dari gugatan ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran, apa pun hasilnya," ujar Depp.

"Yang terbaik masih akan datang dan babak baru dalam hidup saya telah dimulai," lanjutnya.

Depp menggugat Heard atas kolom opini yang ditulisnya untuk The Washington Post pada Desember 2018 yang mendeskripsikan dirinya sebagai, 'figur publik yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)'.

Heard tidak menyebut nama Depp dalam artikel itu namun Depp menggugatnya karena dianggap menudingnya sebagai pelaku KDRT dan menuntut ganti rugi sebesar US$50 juta.

Heard menuntut balik Depp sebesar US$100 juta dengan klaim dirinya juga menjadi korban pencemaran nama baik setelah kuas ahukum Depp, Adam Waldman, menyebut klaim dirinya menjadi korban KDRT adalah hoaks. (AFP/OL-1)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat