Kurangi Sistem Kontrak Budak K-Pop, Korea Selatan Sahkan Undang-undang Baru
![Kurangi Sistem Kontrak Budak K-Pop, Korea Selatan Sahkan Undang-undang Baru](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/6bc29585644a10a7d2ec820c872efeb1.jpeg)
GUNA menekan eksploitasi industri K-pop, pemerintah Korea Selatan meneken undang-undang baru yang memperkuat perlindungan tenaga kerja untuk idol K-pop di bawah umur. Selain itu undang-undang ini mengamanatkan lebih banyak transparansi keuangan dari agensi hiburan.
Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan telah mengesahkan amandemen Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer, Jumat (21/04), sebagaimana dilansir Kantor Berita Yonhap. Kebijakan tersebut sebagian membahas masalah yang berkaitan dengan kontrak yang tidak adil atau buram, sebuah praktik yang menyebar di industri K-pop dan sering menjebak bintang muda yang bercita-cita tinggi dalam perjanjian eksploitatif.
Undang-undang tersebut muncul beberapa bulan setelah skandal eksploitasi yang melibatkan bintang pop Korea Lee Seung-gi. Pada bulan Desember, penyanyi tersebut menggugat agensinya, Hook Entertainment, atas penggelapan dan penipuan. Lee mengaku belum menerima keuntungan musik digital selama 18 tahun karirnya dengan perusahaan tersebut, meskipun banyak album hit dan kesuksesan populer.
Baca juga: Siap-siap! Indonesia Bakal Kedatangan Aktor Korea Kim Young Dae
Outlet media Korea Dispatch mengatakan bintang itu bekerja di bawah kontrak budak. Kontrak budak sebuah istilah yang digunakan dalam industri K-pop untuk merujuk pada pengaturan jangka panjang yang tidak adil antara artis dan label.
Di bawah aturan baru, agensi harus mengungkapkan laporan keuangan mereka kepada artis setidaknya setahun sekali. Di mana sebelumnya berdasarkan permintaan. Amandemen itu mensyaratkan kontrak mencakup ketentuan khusus tentang remunerasi dan biaya.
Baca juga: APink Berpisah dengan Agensi Lama, IST Entertainment, Eunji Tetap Tinggal
"Pemula atau selebritas yang takut terlibat konflik dengan agensi mereka mungkin kesulitan untuk meminta informasi penyelesaian," kata perwakilan Lim Jong-seong, anggota Partai Demokrat yang mengusulkan undang-undang tersebut, dalam sebuah pernyataan.
“Saya berharap dengan kewajiban pengungkapan rincian akuntansi, akan ada lebih sedikit konflik yang timbul dari perlakuan tidak adil,” lanjutnya.
Undang-undang juga membatasi jam kerja bagi seniman atau artis di bawah umur. Sebelumnya, mereka yang berusia 15 hingga 20 tahun dapat bekerja maksimal 40 jam seminggu, sementara artis yang lebih muda memiliki batas 35 jam. Jam kerja kini telah diturunkan secara menyeluruh dan selanjutnya disegmentasi berdasarkan kelompok usia.
Artis berusia 15 hingga 19 tahun tidak boleh melebihi 35 jam seminggu, dengan batas tujuh jam sehari. Anak usia 12 hingga 15 tahun diizinkan bekerja 30 jam seminggu, juga dengan batasan tujuh jam; dan mereka yang berusia di bawah 12 tahun dapat bekerja 25 jam seminggu, dibatasi hingga enam jam sehari.
Kebijakan tersebut juga melarang agensi untuk melanggar hak seniman muda atas pendidikan, "berlebihan" mengatur penampilan mereka, atau membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.
“Kami akan menghapus praktik-praktik absurd industri di balik pengembangan konten-K yang dipuji dunia. Melalui revisi undang-undang ini, kami akan berusaha melindungi hak-hak seniman budaya pop yang tidak menerima harga yang wajar untuk budaya mereka. dan kegiatan kreatif artistik.” tulis sebuah pernyataan dari Park Bo-gyun, menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, dikutip oleh surat kabar Busan Ilbo.
Untuk kasus Lee Seung-gi, Hook Entertainment membantah tuduhan itu. Dispatch pada November menerbitkan salinan kontrak Lee, menyatakan dia telah kekurangan pembayaran selama bertahun-tahun, meskipun ada perjanjian kontraktual untuk membagi keuntungan 7:3 dengan Hook.
Pada Desember, agensi membayar Lee 5,4 miliar won untuk mengatasi sengketa itu. Penyanyi itu memposting ke Instagram, memberi tahu lebih dari empat juta pengikutnya, meskipun dia telah menerima uang, masalah yang lebih besar adalah kurangnya transparansi.
“Lima miliar kini telah masuk,” tulis Lee dalam keterangan foto.
“Tentu saja, saya tidak tahu bagaimana dan atas dasar apa itu dihitung. Karena saya tidak mengerti metode perhitungan Hook, saya akan terus bertarung di pengadilan. Ini akan menjadi pertarungan yang membosankan, dan saya ingin meminta maaf karena menyebabkan kelelahan pada publik yang menonton ini.”
Sehubungan dengan insiden itu, undang-undang yang disahkan pada bulan April disebut Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seung-gi. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kreator Konten Indonesia Irene Suwandi Debut Grup Kpop TD, Siapakah Dia?
Lee Jae Wook Dilaporkan Keluar dari Agensi C-JeS Studios, Benarkah?
Baliho Wajah DO EXO Diganti Muka Gibran Rakabuming, Bikin Kesal EXO-L
Tinggalkan Attrakt, 3 Anggota Fifty Fifty Cari Agensi Baru
Lee Seung Gi Batalkan Acara Sepihak? Ini Penjelasan Agensi Human Made
Adakan Konser Solo di Manila, Kim Jaejoong Ungkap Dirinya Bangun Agensi Baru
5 Drama Korea Tayang Juli 2024, Aksi Rain dalam Red Swan Paling Dinanti
Para Profesor Medis di Tiga Rumah Sakit Afiliasi Universitas Korea Umumkan Mogok Kerja Tak Terbatas
Korea Utara Tembakkan Dua Rudal Balistik ke Arah Timur
Lagu Smeraldo Garden Marching Band dari Album Solo Jimin BTS yang Ke-2 Dirilis
Korea Utara Klaim Sukses Uji Coba Rudal dengan Kemampuan Hulu Ledak Ganda
Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Kebakaran Maut di Pabrik Baterai Lithium
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap