visitaaponce.com

Kemensos Menunggu Putusan Organisasi Disabilitas

Kemensos Menunggu Putusan Organisasi Disabilitas
Program Manager Project Agenda PPDI Hari Kurniawan (kedua dari kanan) dan pegiat isu disabilitas, Anggiasari (kanan).(MI/AGUNG W)

PEMBENTUKAN Komisi Nasional Disabilitas sudah sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sehingga keberadaan Komisi Nasional Disabilitas harus segera diwujudkan. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto saat dihubungi Selasa (6/8). 

"Pembentukan komisi ini sudah tepat dan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undnag-undang. Dan saat ini semua sudah berproses," ujarnya. 

Kementerian Sosial serta beberapa kementerian lain yang terkait bersama Organisasi Disabilitas sedang menggodok terbentuknya komisi tersebut. 

"Kami sedang membahasnya bersama Kementerian Hukum dan HAM, PAN RB dan juga organisasi disabelitas," imbuhnya. 

Baca juga: Perlu Dibentuk Komisi Nasional Disabilitas

Dalam pembahasannya, organisasi disabilitas meminta komisi berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Namun permintaan tersebut sulit diwujudkan karena terganjal nomenklatur yang tidak dimiliki kementerian tersebut. 

"Sekarang tinggal menunggu dari organisasi disabilitas keputusannya. Karena kalau di bawah Kemenkumham agak sulit pendanaanya. Kalau dari kami siap karena itu sudah menjadi amanat undang-undang," tukasnya.

Sebelumnya Manager Project Agenda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Hari Kurniawan meminta  pemerintah untuk aktif melibatkan penyandang disabilitas dalam merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi setiap kebijakan yang dikeluarkan. 

Dia juga mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan nomenklatur perihal pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang saat ini mandek di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Komisi Nasional Disabilitas menurutnya harus berada di bawah Presiden, sama halnya dengan Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak. (A-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat