visitaaponce.com

KLHK Penjarakan Dirut PT NTS karena Cemari Lingkungan

KLHK Penjarakan Dirut PT NTS karena Cemari Lingkungan
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda (kanan) menunjukkan abu hasil pembakaran limbah elektronik di Desa Tegal Angus,(Dhika Kusuma Winata)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dan memproses hukum Direktur Utama PT NTS berinsial NS setelah perusahaannya yang bergerak dalam jasa pengolahan limbah B-3 itu melanggar peraturan. Kini berkas perkara NS telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan NS mendekam di Rumah Ta-hanan Cipinang, Senin (21/1).

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan NS sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"PT NTS melakukan pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (LB-3) sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, tanah terkontaminasi ke tanah tanpa izin sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi logam berat, di antaranya arsen, barium, chrom hexavalen, tembaga, timbal merkuri, seng, dan nikel," sebut Yazid di Gedung Kementerian LHK Jakarta, kemarin.

Menurut Yazid, PT NTS juga mengolah LB-3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin. Karena itu, kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) KLHK. "Pengawas menemu-kan adanya kegiatan peman-faatan limbah B-3 tanpa izin, pengumpulan LB-3 di area yang tidak memiliki izin pengumpulan LB-3 dan menempatkan dumping LB-3 ke lokasi lingkungan hidup tanpa izin," sebutnya.

Sementara itu, Dirjen Pene-gakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut perilaku pencemaran limbah B-3 yang dilakukan oleh NS merupakan kejahatan yang sangat serius. Pasalnya, limbah B-3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat setempat. "NS harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kasus ini pun harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya," terangnya.

Penegakan hukum juga di-berlakukan kepada seorang pemodal tambang timah ilegal berinsial H alias AN di kawasan Hutan Produksi Sungai Liat Mapur. H alias AN yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap dan dibawa di Jakarta untuk diperiksa. Kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Heris Sunandar, pelaku pertambangan timah ilegal hasil operasi represif 'Jaga Bumi' yang dilaksanakan oleh Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dengan bekerja sama dengan TNI-AD, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang pada 9 Juli 2018. (Fer/H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat