visitaaponce.com

Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Jenjang Dikdasmen

Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Jenjang Dikdasmen
Acara Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8).(Ist/Kemendikbud)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan kurikulum darurat bagi satuan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP, hingga pendidikan menengah, yaitu SMA dan SMK untuk diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi covid-19.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kurikulum darurat ini mengacu pada kurikulum 2013 yang telah melalui penyederhanaan kompetensi dasar.

Kurikulum darurat ini mengurangi secara dramatis kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga fokus pada kompetensi yang esensial dan kompetensi yang menjadi perancang untuk kelanjutan pembelajaran ke tingkat selanjutnya,” kata Nadiem dalam acara Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8).

Nadiem menuturkan, kurikulum darurat ini berlaku hingga akhir tahun ajaran. Dia menjelaskan bahwa Kemendikbud memberikan kebebasan bagi pihak sekolah untuk menerapkan kurikulum yang sesuai dengan kondisi guru dan siswanya, sehingga para guru tidak wajib mengikuti kurikulum darurat ini.

Kalau merasa nyaman menggunakan Kurikulum Nasional 2013 silakan, tapi yang membutuhkan kurikulum dengan standar pencapaian dan kompetensi dasar yang lebih sederhana diperbolehkan menggunakan kurikulum darurat," ujar Nadiem.

"Bagi sekolah-sekolah yang sudah melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri, jangan khawatir, opsi untuk melakukan penyederhanaan secara mandiri itu masih diperbolehkan,” terangnya.

Nadiem pun berharap, kurikulum darurat dapat menjadi acuan bagi para guru yang membutuhkan, sehingga pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan selama pandemi tidak lagi memberatkan guru, siswa, maupun orang tua.

Jadi ini memberikan kesempatan bagi guru-guru untuk fokus dan kesejahteraan sosial guru meningkat. Siswa pun harapan kami tidak dibebani tuntutan untuk menuntaskan semua capaian kurikulum. Dan bagi orang tua pun sama untuk mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah,” tuturnya.

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Nadiem menilai guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi covid-19.

Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” imbuhnya.

Nadiem berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan selama PJJ di masa pandemi. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat.

Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi covid-19,” tandasnya. (Atw/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat