visitaaponce.com

BPJS Kesehatan Permudah Layanan Pekerja Penerima Upah

BPJS Kesehatan Permudah Layanan Pekerja Penerima Upah
Pelayanan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan kantor cabang Palembang, Sumatera Selatan. Peserta dilayani melalui aplikasi Whatsapp.(Antara)

INDEKS kepuasan badan usaha terhadap layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2019 mencapai skor 84%, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 78,1%. Hal itu memacu BPJS Kesehatan untuk terus menghadirkan berbagai kemudahan untuk peserta dari badan usaha.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menyebutkan, bentuk kemudahan itu mulai dari layanan administrasi, layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit, hingga layanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS.

"Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melakukan penyempurnaan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha," katanya dalam keterangan resmi.

Andayani berharap, badan usaha dapat meneruskan informasi kemudahan ini kepada para pekerjanya agar mereka dapat benar-benar paham dan bisa seoptimal mungkin memanfaatkan aneka kemudahan layanan yang telah disediakan.

Untuk diketahui, dari sisi administrasi, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi e-Dabu Mobile. Dengan aplikasi e-Dabu Mobile, PIC badan usaha dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah kapan dan di mana saja melalui smartphone.

Di samping itu, jelas Andayani, aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore ini juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.

Selain e-Dabu Mobile, layanan administratif juga dapat diperoleh peserta JKN-KIS badan usaha melalui berbagai kanal lainnya, seperti aplikasi Mobile JKN, Mal Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, serta Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).

Selain itu BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan kemudahan layanan informasi dan pengaduan melalui fitur Pengaduan Keluhan di Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika), serta melalui petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu! (BPJS SATU!) di rumah sakit.

Signifikan
Selama pandemi Covid-19, pemanfaatan layanan administratif melalui kanal digital mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Misalnya, sampai dengan Agustus 2020, aplikasi Mobile JKN sudah digunakan oleh 9,9 juta peserta JKN-KIS.

"Perubahan lokasi FKTP, dan perubahan alamat peserta JKN-KIS adalah fitur-fitur di Mobile JKN yang paling banyak dimanfaatkan penggunanya. Demikian halnya juga layanan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, jumlah pemanfaatannya pun ikut bertambah,” kata Andayani.

Sementara itu, dalam hal pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Skrining Mandiri Covid-19, antrean online, teleconsulting, informasi ketersediaan tempat tidur, informasi jadwal antrean operasi, serta daftar obat bagi peserta dengan penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan. Seluruh layanan tersebut yang dapat diakses peserta JKN-KIS melalui Mobile JKN. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat