visitaaponce.com

Munas MUI Hasilkan Empat Fatwa Haji dan Vaksin

Munas MUI Hasilkan Empat Fatwa Haji dan Vaksin
Petugas membersihkan area yang biasa digunakan untuk manasik haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (23/6)(MI/RAMDANI)

Musyawarah nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke X menghasilkan sejumlah keputusan, termasuk di bidang fatwa. Dalam sidang pleno yang berlangsung tertutup pada Kamis malam (26/11) Munas memutuskan empat fatwa soal haji dan satu fatwa soal human deploit cell.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, yang pertama ada fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin. Kedua, fatwa tentang pendaftaran haji saat usia dini.

“Ketiga ada fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram. Dalam fatwa di poin ketiga ini ada empat ketentuan hukumnya,” kata Asrorun Niam dalam keterangannya, Jum’at (27/11).

Baca juga: Kemendikbud Optimistis 1 Juta Guru PPPK Terpenuhi Akhir Tahun

Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan hukum tersebut adalah setiap calon jamaah perempuan yang sedang ihram haji atau umrah memakai masker hukumnya haram. Alasannya, melanggar larangan ihram. Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah. Ketentuan ketiga, yaitu memakai masker saat ihram dalam keadaan mendesak atau darurat,” jelasnya.

Baca juga: Guru Besar FKM UI: Vaksinasi Investasi Terbaik Bagi Tubuh

Fatwa keempat, tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan yang memiliki tiga ketentuan hukum. Pertama, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Kedua, kata dia, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat. Yakni menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup.

"Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua adalah haram," terangnya.

Fatwa kelima tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. Dalam fatwa itu juga terdapat beberapa ketentuan hukum. Pertama, ibadah haji merupakan kewajiban bagi orang Muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.

Kedua, kewajiban haji bagi orang yang mampu menjadi wajib jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal. "Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib," ujarnya.

Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah mampu tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib badal haji.

Lalu ada ketentuan orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

Sidang munas juga menghasilkan kepengurusan periode 2020-2025 dengan terpilihnya KH Miftachul Akhyar sebagai ketua umum MUI. Rais Aam PBNU itu menggantikan Maaruf Amin. Hasil pemilihan kemudian disampaikan secara langsung di akun Youtube Official TV MUI, Jumat (27/11).

“Ketua umum KH Miftachul Akhyar. Kemudian wakil ketua umum MUI dijabat oleh Anwar Abbas, Marsudi Syuhud, dan Basri Barmanda. Susunan kepengurusan yang baru tidak dapat diganggu gugat,”kata Ketua Tim Formatur MUI Maruf Amin.

"Suasananya sangat cair, tidak alot, sehingga alhamdulillah pertemuaan hasilkan keputusan Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan. Hasilnya tidak boleh diganggu gugat," tandasnya.(H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat