visitaaponce.com

Tingkatkan Kompetensi SDM Kebudayaan Melalui Sertifikasi Profesi

Tingkatkan Kompetensi SDM Kebudayaan Melalui Sertifikasi Profesi
Pengunjung berjalan di dalam kawasan situs cagar budaya Gedung Kontroleur, Pangian, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (9/1)(ANTARA/WAHDI SEPTIAWAN)

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud terus melakukan pembinaan pemajuan di bidang kebudayaan. Salah satunya adalah upaya meningkatkan komptensi SDM pelaku budaya yang profesional melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P2) Bidang Kebudayaan.

"Ini untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang kebudayaan baik ASN maupun pelaku non-ASN," ungkap Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Judi Wahyudi dalam Sosialisasi Sertifikasi Profesi Bidang Kebudayaan, Kamis (28/1).

Dijelaskannya, sertifikasi tersebut sesuai dengan amant UU Pemajuan Kebudayaan khususnya Pasal 39 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melakukan pembinaan pemajuan kebudayaan. Pada ayat 2 juga disampaikan pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu SDM kebudayaan dan lembaga kebudayaan.

Baca juga: HPN 2021, Momentum Sebarkan Informasi Penanganan Covid-19

"Sejak 2017 LSP P2 bendiri dan direspons baik oleh pemda. Secara garis besar beberapa pemda sudah bersinergi," imbuhnya.

Judi menyampaikan bahwa upaya memajukan SDM kebudayaan harus dilaksanan secara bersama oleh semua pihak. Pelatihan-pelatihan dan sertifikasi bisa dilakukan dengan bersinergi. Bahkan ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa sertifikasi akan menjadi kriteria bagi para pegawai atau calon pejabat yang akan mendapat amanat di bidang kebudayaan.

Ketua LSP P2 Bidang Kebudayaan Sri Hartini mengatakan bahwa sejak didirikan pada 2017 baru beberapa pemda yang merespons atau mendukung peningkatan kompetenisi bidang kebudayaan.

"Dari 34 provinsi itu baru 18 provinsi yang sudah merespons, sudah mengirimkan tenaga kebudayaannya, SDM mendapat sertifikasi di bidang kebudayaan," ujarnya.

Dijelaskannya, sejauh ini sertifikasi paling banyak pada tenaga ahli cagar budaya. Meski belum optimal, amanat UU tersebut harus terus diperjuangkan. Tercatat, kurang lebih 3 tahun terakhir tenaga cagar budaya yang telah disertifikasi baru 785 orang. Kalau dibandingkan dengan jumlah cagar budaya yang tentu masih sangat kurang.

Di tahun 2020, pihaknya menambah lisesnsi atau penambahan ruang lingkup menjadi 46 skema sertfikasi. Untuk cagar budaya ada 7 skema, museum 2 skema, sejarah 1 skema, penyuluh kepercayaan 2 skema, tradisi lisan 3 skema, dan kesenian 31 skema. "Jadi 46 skema yang tahun 2020 ini sudah disetujui oleh BNSP, sudah diputuskan," tambah dia.

"Mudah-mudahan setelah kita ketemu (sosialisasi) banyak yang respons dan sadar betul SDM inilah sesunhguhnya menjadi kunci utama bagaiman kita meneruskan cita-cita bangsa ke depan," tandasnya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat