visitaaponce.com

Berencana Sunat Laser Pahami Risikonya

Berencana Sunat Laser? Pahami Risikonya
dr.Arry Rodjani, SpU (K), dokter spesialis urologi dari RS Siloam.(Ist)

SUNAT adalah operasi pengangkatan kulup yang merupakan kulit yang menutupi ujung penis. Saat ini terdapat pilihan sunat yang bisa dilakukan, salah satunya teknik laser yang prosesnya lebih cepat dan kekinian.

Banyak masyarakat masih menganggap bahwa sunat menggunakan laser (electrical cauter), tetapi tidak sedikit pula bahaya yang harus diketahui oleh masyarakat ketika memilih sunat dengan metode laser. Selain anggapan praktis, masyarakat juga memilih alasan sunat menggunakan laser karena prosesnya cepat.

Kisah bocah di Pekalongan, Jawa Tengah, beberapa tahun lalu yang kepala kelaminnya ikut terpotong setelah disunat dengan menggunakan teknik laser adalah salah satu informasi yang masih minim diketahui oleh masyarakat tentang bahaya sunat menggunakan metode laser.

Hadir sebagai pembicara dalam webinar antara lain Dr. Jasra Putra, M.Pd, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, dan dr.Arry Rodjani, SpU (K), dokter spesialis urologi dari RS Siloam.

Dalam webinar, dr Arry Rodjani, SpU (K), mengatakan, apa yang dianggap sebagai sunat laser tidak menggunakan energi cahaya, namun menggunakan energi panas dengan menggunakan alat elektrokauter untuk memotong jaringan, koagulasi dan diseksi.

dr Arry Rodjani menambahkan, pada penggunaan kauter (sunat laser), arus listrik langsung menuju jaringan penis dan bila preputium (kulup penis) dipotong dengan kauter dapat terjadi total phallic loss atau gangguan saraf yang parah. Oleh krenanya, sebelum sirkumsisi yang perlu diperhatikan adalah indikasi dan kontraindikasi.

Pada sunat dengan alat ini, energi listrik diarahkan langsung menuju jaringan penis bisa berisiko yang menyebabkan terbakarnya jaringan sampai ke glans penis.

Selain itu, cara tersebut dapat menyebabkan luka bakar yang hebat dan berakhir dengan teramputasinya glans penis (total phalic loss) terutama bila saat kulup dipotong terjadi kontak antara kauter dengan klem.

Umumnya alasan menggunakan alat ini adalah dapat melakukan sunat dengan lebih cepat dan resiko perdarahan yang lebih sedikit, namun mengingat bahaya yang dapat terjadi sangat serius dan umumnya berakhir dengan kerusakan jaringan yang tidak dapat diperbaiki, sudah seharusnya tehnik sunat ini tidak boleh dilakukan.

“Untuk mencegah terjadinya cedera akibat teknik sunat yang salah, World Health Organization: Task Force of Circumcision merekomendasikan sunat harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan kompeten dengan menggunakan teknik yang steril dengan memperhatikan penanganan nyeri yang baik," jelasnya.

"Beberapa studi sudah tidak menganjurkan sunat laser untuk dilakukan” ujar dr. Arry pada diskusi yang diadakan Forum Jurnalis Online (FJO), Rabu (3/3/2021).

Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia, Prof.Andi Asadul Islam mengatakan di Indonesia remaja yang melakukan sirkumsisi teknik laser sebesar 10,2 juta atau sekitar 12%.

Prof.Andi mengatakan, bahwa belum ada penelitian secara khusus menjelaskan tentang indikasi untuk sunat laser. Namun menurut  Andi, untuk penyunatan, laser memberikan manfaat untuk perdarahan yang lebih sedikit,

“Tetapi juga memiliki risiko, risiko kepala penis terpotong lebih tinggi, cedera pada kelenjar penis atau uretra dan luka bakar,” kata Prof. Andi Asadul Islam.

Dalam acara tersebut, Dr. Jasra Putra, M.Pd Komisioner KPAI Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi mengatakan, sosialisasi perlu ditingkatkan kepada masyarakat terkait dengan kelebihan dan kekurangan dari prosedur sunat yang ada saat ini, agar masyarakat teredukasi memilih sunat yang aman dan minim risiko untuk anak. 

Jasra juga mengatakan, perlunya mengarahkan masyarakat untuk melaksanakan prosedur sunat di fasilitas kesehatan yang memiliki izin dan memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan sunat dengan tenaga kesehatan yang kompeten dan terjangkau.

“Peran media massa dalam UU Perlindungan Aanak memiliki tanggung jawab dalam penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak” kata Jastra.

Selain itu, tambah Jastra, orang tua perlu mendukung anak untuk fokus melihat kelebihan diri dari pada kekurangan anak, sehingga meningkatkan rasa percaya diri anak.

“Perlindungan dan pemenuhan hak anak yang mengalami disabilitas masuk dalam perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PA,” tutup Jastra (Nik/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat