visitaaponce.com

Empat Lembaga Riset Dilebur, Megawati Jadi Dewan Pengarah BRIN

Empat Lembaga Riset Dilebur, Megawati Jadi Dewan Pengarah BRIN
Presiden Jokowi saat melantik Mendikburistek Nadiem Makarim, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN(BIRO PERS SETPRES/RUSMAN )

EMPAT lembaga riset pemerintah, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dilebur.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diteken Presiden Joko Widodo. Presiden memberi waktu paling lambat dua tahun untuk proses peleburan empat lembaga riset ini.

"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap di lingkungan BRIN," demikian bunyi Pasal 69 ayat (2) di Perpres 33/2021.

Selain keputusan terkait peleburan empat lembaga penelitian, Perpres 33/2021 juga berisi ketentuan tentang jajaran dewan pengarah dan pelaksana.

Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa dewan pengarah akan dijabat oleh unsur dewan pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila. Sebagaimana diketahui, saat ini, Ketua Dewan Pengarah BPIP dijabat Megawati Soekarnoputri.

Nantinya, ia akan memiliki tugas untuk memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta investasi dan inovasi. Hal itu tertulis dalam pasal 6.

BRIN ditugaskan menangani urusan riset dan inovasi di Indonesia dibantu BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) yang nantinya akan dibentuk pemerintah daerah.

"BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA," bunyi Pasal 3 Perpres 33/2021.

Sebagaimana diketahui, BRIN dibentuk pada 2019 usai Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan. Awalnya, badan ini menjadi bagian Kementerian Riset dan Teknologi.

Namun, dalam salinan surat nomor R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021, kepala negara meminta pertimbangan DPR soal pembentukan BRIN dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Sebagai Kepala BRIN ditunjuklah Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri PPN/Bappenas. Penunjukan Menristek Bambang Brodjonegoro merangkap sebagai Kepala BRIN dinyatakan dalam Perpres 74/2019 tentang BRIN, tetapi perpres itu hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

Karena itu, Bambang mengajukan perpres reorganisasi BRIN dan sudah disetujui Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020 namun tersandera di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

Pada April 2021, Presiden menggabungkan Kemenristek dengan Kemendikbud agar BRIN berdiri sendiri menjadi badan otonom.
Bambang Brodjonegoro mundur dari jajaran menteri Jokowi. Presiden mengangkat Kepala LIPI Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN baru. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat