visitaaponce.com

Presiden Jokowi Diminta Hapus Paksaan Siswi Wajib Berhijab

Presiden Jokowi Diminta Hapus Paksaan Siswi Wajib Berhijab
Ilustrasi pelajar sekolah mengenakan jilbab(Antara/Irwansyah Putra)

GERAKAN Indonesia Kita (GITA) meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk mengeluarkan peraturan baru terkait aturan kewajiban siswi untuk menggunakan hijab di sekolah.

Narahubung GITA Alif Iman Nurlambang menjelaskan, penghapusan peraturan kewajiban siswi mengenakan hijab diperlukan untuk melindungi anak dan perempuan dari pelanggaran busana.

"Kami juga menuntut semua kepala daerah, kepala kantor pemerintahan dan perusahaan negara, kepala sekolah negeri, dan semua guru negeri mencabut paksaan busana di tempat mereka," ujar Gita dalam keterangan yang ia tulis dalam petisi 'Seruan Indonesia: Hentikan Perundungan dan Intimidasi lewat Aturan Busana'

Menurut Gita paksaan mengenakan jilbab bukan semata masalah pakaian. Ia menilai aturan tersebut merupakan masalah keadilan bagi perempuan untuk memilih identitas dirinya. Terlebih aturan wajib berhijab di sekolah sering berdampak pada perundungan kepada para siswi. 

"Kami prihatin karena kami melihat korban sudah berjatuhan akibat diskriminasi, perundungan dan pemaksaan pakai jilbab bagi anak dan perempuan. Para psikolog kini menangani pasien gangguan jiwa, termasuk percobaan bunuh diri, akibat trauma perundungan," paparnya. 

Gita menjelaskan, menurut Komnas Perempuan, ada minimal 62 aturan wajib jilbab di seluruh Indonesia. Human Rights Watch mengatakan aturan wajib jilbab efektif pada minimal 24 dari 34 provinsi. Aturan ini muncul pada 2001 di Sumatera Barat, dan 2002 di Aceh, lantas makin meluas, diberlakukan pada anak perempuan, sejak kelas satu sampai kelas 12, juga pegawai negeri perempuan --guru, dosen, dokter dan lainnya. 

Baca juga : Undip Pastikan Belum Kuliah Tatap Muka di Semester Depan

"Aturan ini dijadikan pembenaran buat diskriminasi dan menekan anak dan perempuan memakai jilbab dengan hukuman masing-masing," ujarnya. 

Pada sekolah negeri, jilbab ada pada kurikulum kompetensi pelajaran agama Islam. Gita menilai Kalimat berpakaian sesuai dengan syariat Islam dimaknakan sempit dengan jilbab, baju panjang, dan rok panjang. Kata himbauan bisa berubah jadi intimidasi, ancaman, atau dikeluarkan sekolah.

"Di Sumatera Barat, murid perempuan, termasuk yang Protestan, Katolik, dan Hindu, dipaksa berjilbab," paparnya. 

Contoh kasus terjadi di SMAN 2 Cibinong ketika ada siswi coba bunuh diri. Sementara Di SMPN 3 Genteng, Banyuwangi, sekolah menekan siswi Kristen untuk mundur karena menolak pakai jilbab. 

"Banyak guru sekolah negeri menggunting rambut siswi. Banyak guru mencoret pakaian siswi dengan spidol. Banyak guru kaitkan jilbab dengan prestasi akademik," paparnya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat