visitaaponce.com

BRIN Indonesia Batasi Masuknya Peneliti Asing karena Pandemi

BRIN : Indonesia Batasi Masuknya Peneliti Asing karena Pandemi
Ilustrasi(Antara)

BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)  akan melakukan penyesuaian metode riset di masa pandemi covid-19 dengan membatasi mobilitas peneliti asing. Hal itu diungkapkan oleh Plt Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan BRIN, Ismunandar.

Ia menjelaskan, pada dasarnya pemerintah Indonesia membuka kesempatan kepada seluruh peneliti dari berbagai negara untuk berkolaborasi dengan peneliti Indonesia dengan berpedoman pada UU No 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Namun, situasi pandemi yang berkelanjutan membuat pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan.

"Di masa pandemi terdapat pembatasan mobilitas orang asing termasuk bagi peneliti. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana peneliti asing bisa mendapatkan visa dan izin tinggal untuk melakukan kolaborasi penelitian di Indonesia," katanya, Rabu (16/6).

BRIN sendiri berupaya meningkatkan kerja sama riset internasional yang inklusif dan kolaboratif. Hal itu sesuai dengan arahan target utamanya untuk menjadi platform global dengan berfokus pada digital economy, green economy dan blue economy.

"Kolaborasi riset internasional esensinya adalah merupakan salah satu strategi penting untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas output dan outcome dari penelitian di samping itu kita tetap berpedoman pada garis politik luar negeri bebas aktif," jelasnya.

Terkait pembatasan masuknya peneliti asing, analis Kebijakan Ahli Madya Sri Wahyon menambahkan, pihaknya membuat penyesuaian metode lain dalam aktifitas kolaborasi riset. Misalnya, dalam pengambilan sampel yang biasa dilakukan di lapangan, peneliti asing dapat melakukan metode seperti remote research atau penelitian jarak jauh.

"Pengambilan data primernya dilakukan oleh local counterpart yang berada di Indonesia, sedangkan aktifitas analisis data dan termasuk sampel dapat dilaksanakan bersama-sama setelah dilakukan pertukaran data atau data exchange sampai dengan tahapan penyusunan laporan hasil penelitian serta penulisan manuskrip publikasi ilmia," jelasnya.

Beberapa bidang penelitian yang sangat memungkinkan dilakukan secara remote research seperti penelitian orang utan. Namun, hal itu tidak mungkin diterapkan pada penelitian seperti antropologi dengan metode participant observation, yang mengharuskan peneliti asing berbaur dengan responden dalam waktu yang relatif lama.

Merujuk Permenkumham No 26 Tahun 2020, pemberian visa kunjungan hanya dapat diberikan untuk 6 kategori. Orang asing yang diizinkan hanya untuk keperluan darurat dan mendesak, pembicaraan bisnis, pembelian barang, uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan medis dan pangan dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

"Hanya ada dua kategori yang mendapat visa tinggal terbatas yaitu tenaga asing dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja yang diantaranya adalah investor, penyatuan keluarga dan Wisatawan Asing Lanjut Usia. Artinya untuk kategori lain seperti peneliti asing, mahasiswa asing, jurnalis asing tidak mendapatkan visa tinggal terbatas," kata analis Keimigrasian Pertama, Subdit Visa Imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham Wihadi Sutrisno. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat