Gajah Jantan Ditemukan Mati tanpa Kepala di Aceh Timur
BANGKAI gajah jantan ditemukan tanpa kepala di sekitar area Afdeling V PT. Bumi Flora, wilayah Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Agus Arianto mengungkapkan berdasarkan olah TKP, tidak ditemukan menemukan benda tajam atau alat yang diduga penyebab kematian gajah.
Tim juga menemukan belalai gajah berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi bangkai gajah. Sedangkan dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh, diketahui gajah berjenis kelamin jantan dengan perkiraan umur ± 12 tahun. Terdapat benda asing berupa 2 dua bungkus plastik yang diduga racun di dalam lambung gajah.
Baca juga: Duh, Habitat dan Populasi Gajah Afrika kian Terancam
Selain itu, satwa diduga memiliki gading berdasarkan analisa hasil potongan yang menipis pada bagian ujung belalai, mengikuti arah posisi gading.
"Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, dugaan sementara bahwa kematian gajah liar akibat benda asing yang diduga racun yang ditemukan di dalam saluran cerna, namun demikian guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ yang meliputi isi lambung, cairan lambung dan benda asing yang diduga racun akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium," terang Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, Rabu (14/7).
Baca juga: Bayi Gajah Liar Mati di Hutan Aceh Timur
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK Indra Exploitasia menuturkan kasus tersebut mengarah pada kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL). "Semua tanda-tanda indikasi itu dia dibunuh mengarahkannya kepada kejahatan TSL. Tentunya harapan kami, aparat penegak hukum yang bisa mengungkap ini," ujarnya.
Indra berharap aparat penegak hukum bisa mengungkap kasus tersebut. "Kami mengharapkan sekali aparat penegak hukum bisa mengungkap kasus ini ya. Karena kita telah melakukan melakukan tugas kita, menerima laporan masyarakat dan melakukan nekropsi," pungkasnya.
Gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus critically endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. (OL-8)
Terkini Lainnya
Cuaca Buruk Selat Malaka Pengaruhi Harga Ikan di Aceh
Kecelakaan Maut di Ruas Tol Sigli-Banda Aceh, 3 Tewas dan 4 Luka-luka
Puluhan Hektare Sawah di Aceh Terancam Gagal Panen Akibat El Nino
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Agus Fatoni Bahas Kesiapan PON 2024 dengan Kemenpora
Petani Cabai di Aceh Kembali Alami Gagal Panen
Geger! Harimau Sumatra Berkeliaran di Sekitar Rumah Warga di Solok Sumbar
Lebih dari 600 Ribu Satwa Liar Lahir Sepanjang 2015 hingga 2024
Koridor Satwa jadi Solusi Penanganan Konflik Satwa Liar dan Manusia
Hewan Peliharaan dan Liar Menderita Akibat Gelombang Panas di Asia
Ular Piton Sepanjang 5 Meter Dievakuasi dari Atap Rumah di Pinrang, Sulsel
Satu Orang Tewas Diserang Singa Gunung di California
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap