visitaaponce.com

Wapres Maruf Ajak Umat Islam di Zona Merah Covid-19 Shalat Ied di Rumah

Wapres Ma'ruf Ajak Umat Islam di Zona Merah Covid-19 Shalat Ied di Rumah
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak umat Islam di zona merah Covid-19 shalat Ied di rumah saja.(dok.setwapres)

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta segenap umat Islam khususnya di Jawa, Bali dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Umat Islam juga diminta melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongam Hewan (RPH) serta mengatur distribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Ma’ruf dalam keterangan persnya, Minggu.

Ajakan ini, jelas Wapres Ma'ruf, dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa – Bali dan daerah lainnya. Wapres menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.

"Berjamaah itu hukumnya sunnah, tetapi menjaga diri dari wabah Covid-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunnah," tegas mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini.

Wapres Ma’ruf menyampaikan, menanggulangi Covid-19 itu merupakan tanggung jawab kebangsaan dan kenegaraan, di samping juga merupakan tanggung jawab keagamaan. Untuk itu, Wapres mengajak para ulama untuk bersama-sama pemerintah meningkatkan peran dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19, karena melindungi umat di samping kewajiban pemerintah juga kewajiban para ulama.

"Hal ini merupakan tanggung jawab kita, sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu," pungkasnya.

Menurut rencana, malam nanti Wapres akan bertemu dengan Menteri Agama, Pimpinan MUI dan Pimpinan Ormas Islam untuk lebih memastikan pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah melalui Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat, serta Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 Tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat. (OL-13)

Baca Juga: Peribadatan di Tempat Ibadah Dilarang Selama Libur Idul Adha

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat