Wapres Maruf Ajak Umat Islam di Zona Merah Covid-19 Shalat Ied di Rumah
![Wapres Ma'ruf Ajak Umat Islam di Zona Merah Covid-19 Shalat Ied di Rumah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/88aba299065cadabb0fbb7be05f5759c.jpg)
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta segenap umat Islam khususnya di Jawa, Bali dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
"Umat Islam juga diminta melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongam Hewan (RPH) serta mengatur distribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Ma’ruf dalam keterangan persnya, Minggu.
Ajakan ini, jelas Wapres Ma'ruf, dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa – Bali dan daerah lainnya. Wapres menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.
"Berjamaah itu hukumnya sunnah, tetapi menjaga diri dari wabah Covid-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunnah," tegas mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini.
Wapres Ma’ruf menyampaikan, menanggulangi Covid-19 itu merupakan tanggung jawab kebangsaan dan kenegaraan, di samping juga merupakan tanggung jawab keagamaan. Untuk itu, Wapres mengajak para ulama untuk bersama-sama pemerintah meningkatkan peran dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19, karena melindungi umat di samping kewajiban pemerintah juga kewajiban para ulama.
"Hal ini merupakan tanggung jawab kita, sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu," pungkasnya.
Menurut rencana, malam nanti Wapres akan bertemu dengan Menteri Agama, Pimpinan MUI dan Pimpinan Ormas Islam untuk lebih memastikan pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah melalui Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat, serta Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 Tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat. (OL-13)
Baca Juga: Peribadatan di Tempat Ibadah Dilarang Selama Libur Idul Adha
Terkini Lainnya
Wapres Tekankan Komitmen Pemerintah Perbaiki Industri Siber
Wapres Tekankan 3 Pesan Strategis untuk Pelaku Bisnis Syariah
Ini 4 Kriteria Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang Ideal menurut Wapres Ma’ruf Amin
Wakil Presiden AS Kamala Harris Sindir Donald Trump atas Klaimnya terhadap Pemilih Kulit Hitam
Ma'ruf Amin Sebut Idul Adha Jadi Momen Suarakan Pesan Kebajikan dan Kemanusiaan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan Menunaikan Sholat Idul Adha dan Berkurban di Masjid Istiqlal
Kurban Serempak Empat Ton Daging di Idul Adha 1445 H
Berkontribusi Nyata, Rayakan Idul Adha dengan Pembagian Hewan Kurban
Berkurban
13 Tahun Mengabdi Jadi Marbot, Luqman tidak Menyangka Dapat Hadiah Kurban
PLN Jawa Barat Bagikan Paket Kurban ke 2 Pesantren
Idul Adha Momentum Mendorong Masyarakat Jadi Generasi Amanah
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap