visitaaponce.com

Diskriminatif, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Tolak Regulasi Dana BOS

Diskriminatif, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Tolak Regulasi Dana BOS
Ilustrasi(Istimewa)

ALIANSI penyelenggara pendidikan menolak Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan dana bantuan operasional sekolah (BOS) karena dianggap diskriminatif dan melanggar UUD 1945. Aliansi tersebut beranggotakan stakeholder pendidikan seperti Muhammadiyah, LP Ma'rif PBNU, Tamansiswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik dan PB PGRI.

Dalam Permendikbud-Ristek, pada Pasal 3 (huruf d) disebutkan bahwa sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang selama 3 tahun berturut-turut tidak bisa menerima anggaran tersebut. Sementara, banyak sekolah swasta yang sudah berkontribusi sejak lama akan menjadi korban dari kebijakan diskriminatif itu.

"Kebijakan tersebut tidak adil, diskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat kostitusi negara," ungkap perwakilan aliansi dari Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/9).

Aliansi memandang bahwa ketentuan itu jelas bertolak belakang dengan amanat konstitusi. Negara wajib menyediakan dan menjamin pendidikan dasar bagi anak-anak Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, jumlah siswa yang kurang bukan berarti hak siswa harus dipangkas begitu saja. Dana BOS adalah bantuan untuk siswa yang dikelola pleh sekolah, ketika sekolah tidak mendapat dana BOS maka siswa atau orang tua murid yang harus membantu sekolah.

"Kami mendesak Mendikbud-Ristek untuk menghapus ketentuan Permendikbud-Ristek No 6 Tahun 2021," imbuhnya.

Aliansi meminta pemerintah untuk mempertegas kebijakan pendidikan nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskirmasi serta harus sesuai dengan UUD 45. Sehingga tujuan dari penyelenggaraan pendidikan untuk membangun kehidupan dan mencerdaskan bangsa bisa dicapai lewat kontribusi dan kolaborasi bersama para stakeholder pendidikan. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat