visitaaponce.com

Menteri LHK Jelaskan Pengakhiran Kerja Sama REDD Indonesia-Norwegia

Menteri LHK Jelaskan Pengakhiran Kerja Sama REDD+ Indonesia-Norwegia
Panorama tutupan hutan Gunung Kerinci (3805 mdpl)(ANTARA FOTO/Wahdi S)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara mengenai pengakhiran kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+).

Siti menjelaskan, perjanjian REDD+ Indonesia dan Norwegia telah ditandatangani sejak Mei 2010 dan harusnya telah berakhir pada Mei 2020. Adapun perjanjian tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong.

Pengakhiran tersebut, lanjut Siti, disepakati karena sejak Mei 2020 hingga saat ini Indonesia dan Norwegia tidak bisa menemukan hal-hal yang sepakat secara prinsip.

"Pertama, menyangkut aturan main. Karena sebetulnya Norwegia harus membayar result best payment, menurut perjanjian harusnya sudah memberikan pada Indonesia US$56 juta. Tapi dalam interaksinya mempersyaratkan banyak hal," kata Siti dalam rapat bersama komisi IV DPR, Rabu (22/9).

Hal-hal yang disyaratkan Norwegia, kata dia, menyangkut prinsip Indonesia yang sebenarnya tidak bisa diganggu-gugat. Salah satunya mengenai syarat evaluasi Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLH) yang padahal telah diatur dalam Perpres. Selanjutnya syarat evaluasi mengenai dana lingkungan.

"Evaluasi tersebut dilakukan menurut aturan mereka. Sehingga kita analisis dan melihat ada hal-hal yang sangat prinsip yang tidak ketemu," beber Siti.

"Karena itu pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang," imbuhnya.

Baca juga: DPR: Pengakhiran Kerja Sama REDD+ RI-Norwegia Jangan Rugikan Posisi Negara

Seperti diketahui, pemerintah RI memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+), terhitung mulai tanggal 10 September 2021. Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.

"Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional," kata Kementerian Luar Negeri dalam keterangan resmi, Sabtu (11/9).

Kemenlu memastikan, pemutusan kerja sama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi. Indonesia telah mencatatkan kemajuan yg signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yg telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).

"Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia," pungkasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat