visitaaponce.com

Soal Parasetamol di Teluk Jakarta, KLHK Mau Panggil 27 Perusahaan Farmasi

Soal Parasetamol di Teluk Jakarta, KLHK Mau Panggil 27 Perusahaan Farmasi
Ilustrasi warga beraktivitas di sekitar Teluk Jakarta, yang saat ini disebut tercemar kandungan parasetamol.(MI/Andri Widiyanto)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memanggil 27 perusahaan farmasi terkait dengan temuan kandungan parasetamol di perairan Teluk Jakarta.

"Kami cek bagaimana mereka melakukan pengelolaan limbah dan bagiamana melakukan pengelolaan obat bekas kedaluwarsa," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/10).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemanggilan itu akan dilakukan dalam dua minggu ke depan. Saat ini, KLHK belum memiliki dugaan terkait asal kandungan parasetamol yang mencemari Teluk Jakarta. Berdasarkan analisis oleh peneliti BRIN, kandungan parasetamol tidak memiliki dampak signifikan pada kesehatan manusia.

Baca juga: Pemprov DKI Uji Sampel Air Teluk Jakarta yang Disebut Tercemar Paracetamol

"Parasetamol merupakan emerging polutan. Di WHO saja standar baku mutunya belum ada. Ini sangat kecil untuk kemudian mengganggu kesehatan," pungkas Vivien.

Namun, KLHK bersama tim peneliti akan membuat kajian untuk mengidentifikasi emerging polutan di lingkungan. Sehingga, dapat membuat kebijakan terkait persoalan tersebut. "Perlu ada penelitian yang berkelanjutan. Nanti kalau sudah firm, baru bisa diatur dalam regulasi," imbuhnya.

Baca juga: Soal Parasetamol di Teluk Jakarta, PUPR: Bereskan Masalah Limbah B3

Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Relianto menyatakan untuk membuat kebijakan emerging polutan di Indonesia, banyak hal yang harus dilakukan. Salah satu tantangannya, senyawa emerging polutan memiliki ukuran yang sangat kecil, mulai dari mikrogram hingga nanogram.

"Ini sangat bergantung pada alat. Karena range-nya kan antara mikrogram sampai nanogram. Ini sangat kecil, sehingga alat kita tidak bisa menjangkau sampai ke situ," papar Sigit.

Di samping itu, banyaknya bahan kimia yang tercatat, membuat KLHK harus menyusun skala prioritas dalam perumusan regulasi. "Ini perlu data dampak pada manusia, ekosistem dan kita juga harus melihat dominan di mana, seehingga cara mengatur akan berbeda," tandasnya.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat