visitaaponce.com

Penghargaan Anugerah Bapeten 2021 Digelar

Penghargaan Anugerah Bapeten 2021 Digelar
(Kiri ke kanan) Kepala Bapeten Jazi Eko Istyanto, Zainal Arifin, dan Asep Saefulloh Hermawan.(DOK Pribadi.)

BADAN Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) merupakan instansi pemerintah yang diamanatkan melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan, dan pelaksanaan inspeksi. Tujuan pengawasan yakni menjamin kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment kepada fasilitas yang memiliki sumber radiasi pengion dan termasuk dalam objek pengawasan Bapeten. Ini untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas.

"Bapeten mengembangkan suatu sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan IKKN (Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir). IKKN merupakan indikator mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang didasarkan pada Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF)," ujar Kepala Bapeten Prof. Dr. Jazi Eko Istyanto MSc. IPU Asean Eng dalam webinar, Kamis (7/10).

Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman, dan tenteram. Untuk itu, Penghargaan Anugerah Bapeten ke-7 pada 2021 diberikan untuk kategori Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, dan Laboratorium Dosimetri Eksterna. Mereka dinilai memiliki komitmen dan performa sangat baik dalam keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif serta optimasi keselamatan radiasi pada pasien radiologi.

Selain itu, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten Asep Saefulloh Hermawan mengimbuhkan Penghargaan Anugerah Bapeten juga diberikan untuk kepala daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya peningkatan budaya keselamatan dan keamanan nuklir melalui pembinaan terhadap pemanfaat tenaga nuklir di wilayahnya. Penghargaan untuk kategori pemegang izin bidang keselamatan radisi dan keamanan sumber di fasilitas radiasi dan zat radioaktif didasarkan atas hasil penilaian kinerja fasilitas dengan indikator yang terdiri dari hasil inspeksi, pemantauan evaluasi dosis pekerja, pelaksanaan proses perizinan, dan kejadian kedaruratan

Penghargaan Anugerah Bapeten untuk kategori Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif didasarkan atas hasil penilaian petugas proteksi radiasi yang telah memenuhi kriteria kompetensi dan kinerja serta berperan besar dalam penerapan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas tempatnya bekerja. Penghargaan Anugerah Bapeten untuk kategori Lembaga Dosimetri Eksterna didasarkan atas hasil penilaian kinerja lembaga dosimetri eksterna yang sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.

Penghargaan Anugerah Bapeten untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi pada Pasien Radiologi didasarkan atas hasil penilaian kinerja institusi fasilitas kesehatan dan personel yang sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya. Penghargaan untuk kategori Kepala Daerah didasarkan atas jumlah fasilitas yang memiliki hasil penilaian kinerja fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif dalam lingkup wilayah tersebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN) pada level Baik Sekali (IKKN>95,5).

Anugerah itu juga digunakan oleh Bapeten sebagai salah satu indikator untuk menunjukkan bahwa di antara tujuan pengawasan yaitu meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir, dan menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai. Oleh karena itu Bapeten akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan penghargaan tersebut.

Sejauh ini Bapeten telah melaksanakan penganugerahan kepada pengguna sebanyak enam kali sejak  dilaksanakan pada 2015 dengan nama Bapeten Safety and Security Awards (BSSA). Sejak 2019 namanya berubah menjadi Anugerah Bapeten.

Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten Zainal Arifin menjelaskan pada penyelenggaran kali ini Anugerah Bapeten diberikan kepada 180 instansi medik, 105 instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; 46 instansi dan 5 (lima) orang untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi Pada Pasien Radiologi; 3 (tiga) Laboratorium dosimmetri; 3 (tiga) orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR); dan 4 (empat) provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Jadi total penerima Anugerah Bapeten tahun ini sebanyak 346 instansi dan/atau perorangan. (RO/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat