BPOM 18 Kosmetik Mengandung BKO, Bisa Sebabkan Kanker
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi sedikitnya 18 kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang. Kandungan bahan kosmetik tersebut bisa menyebabkan iritasi kulit hingga kanker.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Reri Indriani menjelaskan 18 item kosmetik itu mengandung hidrokinon dan pewarna dilarang, seperti K3 dan K10. "Sedangkan, produk kosmetik dengan temuan bahan dilarang atau bahan berbahaya, didominasi hidrokinon dan juga pewarna dilarang," ujar Reri dalam konferensi pers, Rabu (13/10).
Baca juga: Polemik Soal SKM, Ini Penjelasan BPOM
Adapun bahan pewarna yang dilarang mencakup merah K3 dan merah K10. Hidrokinon diketahui dapat menimbulkan iritasi kulit dan rasa terbakar, serta okronosis atau kulit kehitaman. "Kemudian pewarna K3 dan K10 ini merupakan bahan yang bersifat karsinogen atau bisa menyebabkan kanker," imbuhnya.
Lebih lanjut, Reri menyebut BPOM setidaknya berhasil mengidentifikasi 53 item obat tradisional, yang mengandung bahan kimia. Kemudian, 1 item suplemen kesehatan dan 18 kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya. Selama pandemi covid-19, prioritas pengawasan BPOM untuk memenuhi ketersediaan produk yang dibutuhkan masyarakat.
Khususnya, kebutuhan vitamin dan obat tradisional. Mengingat selama pandemi, terjadi kekurangan obat tradisional di tengah masyarakat. BPOM juga mendorong pergerakan ekonomi nasional melalui UMKM, agar dapat menghasilkan produk yang berdaya saing.
Baca juga: BPOM Terima Laporan 202 Obat Tradisional Mengandung BKO
"BPOM melakukan upaya perlindungan kesehatan masyarakat dengan dua langkah jitu, yakni melakukan sampling serta pengujian produk di peredaran. Lalu, melakukan monitoring efek samping, setelah produk dikonsumsi masyarakat," pungkas Reri.
Langkah pertama bertujuan mengetahui ada tidaknya kandungan yang membahayakan kesehatan, yang tidak pernah disetujui pada saat pendaftaran. Serta, produk dikaitkan dengan penanganan kasus covid-19. Untuk langkah kedua bertujuan mengetahui sejauh mana efek yang tidak dilaporkan saat pendaftaran.(OL-11)
Terkini Lainnya
Permintaan Kosmetik Halal Tumbuh Pesat
Obesitas Meningkat di Indonesia, Benarkah Body Contouring Jadi Solusi?
Badan POM Gandeng Beauty Influencer Literasi Kosmetik Aman pada Masyarakat
Tasya Farasya Dukung Kampanye Penggunaan Produk Kosmetik Berizin Edar
Anggota DPR Imbau UMKM Punya Nomor Izin Edar BPOM, Kenapa?
Sulit Dapat Izin Edar Badan POM? Berikut 5 Hal yang Perlu Diperhatikan
Asosiasi Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal
APPBI Sesalkan Peraturan Pemerintah tidak Mampu Selesaikan Impor Ilegal
Hippindo Nilai Penetapan Bea Masuk Impor Ilegal tidak Tepat
Rapat dengan Daker Madinah, Timwas Haji DPR Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina
Praktik Judi Online Telah Mengakar, Pemerintah Baru Koar-koar
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap