visitaaponce.com

BPOM 18 Kosmetik Mengandung BKO, Bisa Sebabkan Kanker

BPOM: 18 Kosmetik Mengandung BKO, Bisa Sebabkan Kanker
Ilustrasi petugas menunjukkan produk kosmetik ilegal yang berbahaya.(Antara)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi sedikitnya 18 kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang. Kandungan bahan kosmetik tersebut bisa menyebabkan iritasi kulit hingga kanker.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Reri Indriani menjelaskan 18 item kosmetik itu mengandung hidrokinon dan pewarna dilarang, seperti K3 dan K10. "Sedangkan, produk kosmetik dengan temuan bahan dilarang atau bahan berbahaya, didominasi hidrokinon dan juga pewarna dilarang," ujar Reri dalam konferensi pers, Rabu (13/10).

Baca juga: Polemik Soal SKM, Ini Penjelasan BPOM

Adapun bahan pewarna yang dilarang mencakup merah K3 dan merah K10. Hidrokinon diketahui dapat menimbulkan iritasi kulit dan rasa terbakar, serta okronosis atau kulit kehitaman. "Kemudian pewarna K3 dan K10 ini merupakan bahan yang bersifat karsinogen atau bisa menyebabkan kanker," imbuhnya.

Lebih lanjut, Reri menyebut BPOM setidaknya berhasil mengidentifikasi 53 item obat tradisional, yang mengandung bahan kimia. Kemudian, 1 item suplemen kesehatan dan 18 kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya. Selama pandemi covid-19, prioritas pengawasan BPOM untuk memenuhi ketersediaan produk yang dibutuhkan masyarakat.

Khususnya, kebutuhan vitamin dan obat tradisional. Mengingat selama pandemi, terjadi kekurangan obat tradisional di tengah masyarakat. BPOM juga mendorong pergerakan ekonomi nasional melalui UMKM, agar dapat menghasilkan produk yang berdaya saing.

Baca juga: BPOM Terima Laporan 202 Obat Tradisional Mengandung BKO

"BPOM melakukan upaya perlindungan kesehatan masyarakat dengan dua langkah jitu, yakni melakukan sampling serta pengujian produk di peredaran. Lalu, melakukan monitoring efek samping, setelah produk dikonsumsi masyarakat," pungkas Reri.

Langkah pertama bertujuan mengetahui ada tidaknya kandungan yang membahayakan kesehatan, yang tidak pernah disetujui pada saat pendaftaran. Serta, produk dikaitkan dengan penanganan kasus covid-19. Untuk langkah kedua bertujuan mengetahui sejauh mana efek yang tidak dilaporkan saat pendaftaran.(OL-11)
 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat