visitaaponce.com

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Kemenhub Ortu Harus Bawa KK

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Kemenhub: Ortu Harus Bawa KK
Dengan menggunakan gawai, seorang anak memotret jadwal penerbangan di bandara.(Antara)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhun) menyatakan bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang atau naik pesawat. Namun, harus melampirkan kartu keluarga (KK) sebagai syarat perjalanan domestik selama perpanjangan PPKM.

Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam aturan terbaru penerbangan berupa Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021, yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan KK, serta memenuhi persyaratan tes covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie dalam keterangan resmi, Jumat (22/10).

Baca juga: Level PPKM Terkendali, Pemerintah Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Dalam SE terbaru, lanjut dia, diatur penerbangan dari atau ke bandara di Jawa-Bali, antarkota di Jawa-Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3. Kemudian, wajib menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70% kapasitas angkut. "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19," imbuh Novie.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Transportasi Udara

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. Selain itu, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama, yakni untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19. Berikutnya, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, yang pelaksanaannya disesuaikan kondisi setiap daerah.(OL-11)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat