Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Kemenhub Ortu Harus Bawa KK
![Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Kemenhub: Ortu Harus Bawa KK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/b3371ac409e499ed58d73bd237da28eb.jpg)
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhun) menyatakan bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang atau naik pesawat. Namun, harus melampirkan kartu keluarga (KK) sebagai syarat perjalanan domestik selama perpanjangan PPKM.
Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam aturan terbaru penerbangan berupa Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021, yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan KK, serta memenuhi persyaratan tes covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie dalam keterangan resmi, Jumat (22/10).
Baca juga: Level PPKM Terkendali, Pemerintah Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dalam SE terbaru, lanjut dia, diatur penerbangan dari atau ke bandara di Jawa-Bali, antarkota di Jawa-Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3. Kemudian, wajib menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.
Kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70% kapasitas angkut. "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19," imbuh Novie.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Transportasi Udara
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. Selain itu, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama, yakni untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.
Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19. Berikutnya, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, yang pelaksanaannya disesuaikan kondisi setiap daerah.(OL-11)
Terkini Lainnya
Gejala Hepatitis pada Anak tidak Selalu Mata Kuning
Gejala Hepatitis pada Anak Tidak Selalu Ditandai Mata Kuning
6 Cara Mengajarkan Kesabaran pada Anak
Stimulasi Kemampuan Berbahasa Anak dengan Ekspresi dan Suara
Ini Usia Optimal untuk Mengkhitan Anak
Kepulangan Jemaah Haji Kloter 5 Makassar yang Pesawatnya Sempat Terbakar Disambut Hangat
Korban Dua Kecelakaan Boeing Tuntut Ganti Rugi Total US$25 Miliar
Pesawat Austrian Airlines Rusak Parah Akibat Hujan Es dalam Sel Badai Petir
Pesawat yang Membawa Wakil Presiden Malawi Saulos Chilima Hilang dari Radar
James Corden Meluapkan Kekesalannya Setelah Penerbangan Darurat yang Menegangkan ke Lisbon
Ada Keluhan, Menhub Minta Garuda Keberangkatan Haji Sesuai Jadwal
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap