visitaaponce.com

Aliansi Perempuan Bangkit Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kasus HAM pada Perempuan

Aliansi Perempuan Bangkit Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kasus HAM pada Perempuan
Ilustrasi(Antara)

ALIANSI Perempuan Bangkit menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya pada perempuan.

Aktivis Perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Bangkit, Olin Monteiro mengungkapkan, selama pandemi ada tren naiknya tingkat kekerasan di sektor pendidikan, baik di universitas maupun sekolah sekolah serta madrasah/pesantren-pesantren, yang menimpa perempuan.

"Aliansi Perempuan Bangkit melihat masih lambannya penegakan hukum bahkan mengarah pada impunitas yang dilakukan dalam menangani berbagai kasus kekerasan berbasis gender. Serta masih kosongnya hukum akibat macetnya pembahasan berbagai RUU berbasis gender di tingkat nasional maupun daerah, sehingga dirasa perlu bagi Aliansi Perempuan Bangkit untuk menyatakan sikap serta membuat seruan kepada berbagai pihak," kata Olin dalam keterangan resmi, Jumat (10/12).

Dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum, Aliansi Perempuan Bangkot mendorong DPR-RI serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota agar segera melakukan pembahasan serta pengesahan berbagai Rancangan Peraturan Daerah terkait dengan keadilan gender termasuk Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan Wilayah Adatnya, ranperda Perlindungan PRT, Ranperda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan rentan termasuk bagi Perempuan, serta Ranperda keadilan gender lainnya.

"Aliansi Perempuan Bangkit mendesak percepatan proses pembahasan serta pengesahan tiga draft RUU yang sangat urgen untuk disahkan pada periode legislasi 2021, diantaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat serta RUU Perlindungan pekerja Rumah Tangga yang telah dibuat RUU nya oleh DPR-RI dan didasarkan pada fakta kebutuhan korban yang semakin meningkat," beber dia.

Selanjutnya, Aliansi Perempuan Bangkit mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendorong percepatan implementasi Permendikbud No 30/2021 di setiap Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, serta melakukan pengawasan terhadap penanganan Kekerasan Seksual yang terjadi di institusi pendidikan, dengan memastikan hak pemulihan bagi korban, serta hak untuk tetap menikmati akses atas pendidikan yang berkualitas.

Berikitnya Aliansi Perempuan Bangkit juga mendesak aparat penegak Hukum untuk melakukan proses penyidikan, penuntutan serta penyelesaian melalui pengadilan semua kasus kasus kekerasan berbasis gender serta melakukan penegakan hukum dan penerapan pemberatan hukuman pidana ditambah 1/3 dari hukuman pidana biasa.

"Dan bagi Advokat untuk bisa menggunakan jasa probono sebagaimana dimandatkan dalam UU Advokat guna melakukan pendampingan serta pembelaan terhadap perempuan dan anak perempuan korban kekerasan berbasis gender," ungkap Olin.

"Karena keadaan yang darurat ini, kami dari Aliansi Perempuan Bangkit menuntut semua pihak utamanya pihak yang kami sebutkan di atas untuk memenuhi semua seruan serta tuntutan kami demi terwujudnya pengakuan, penghormatan, perlindungan serta hak-hak asasi perempuan sebagai bagian dari dari Hak Asasi Manusia," pungkas dia. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat