visitaaponce.com

Kini, Pelaku Seni di Indonesia Timur Bisa Urus Royalti ke LMK Prointim

Kini, Pelaku Seni di Indonesia Timur Bisa Urus Royalti ke LMK Prointim
Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham resmi memberikan izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penyanyi Profesional Indonesia Ti(dok.humas)

DIREKTORAT Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham resmi memberikan izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penyanyi Profesional Indonesia Timur (PROINTIM). Penyanyi yang belum terdaftar diajak untuk bergabung agar mendapatkan hak royalti.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Syarifuddin setelah mengikuti sekian banyak tahap-tahap yang dilewati akhirnya LMK PROINTIM diberikan wewenang untuk beroperasional. Dia berharap dengan lahirnya kembali LMK PROINTIM kesejahteraan para penyanyi profesional semakin terjamin.

"Hari hari yang bersejarah, kami pemerintah memberikan izin operasional bagi dua LMK salah satunya LMK PROINTIM semoga ke depan memberikan kesejahteraan bagi penyanyi, pencipta lagu," kata Syarifuddin di kantornya, Selasa (14/12).

Dia berharap para pencipta, produser dan Pemilik Hak terkait dapat bergabung pada LMK yang sudah diberi izin operasionalnya sehingga mereka mendapatkan hak ekonomi. Sebab, jika belum mendaftar keanggotaannya maka belum bisa  diberi hak ekonominya dan hanya disimpan, sampai yang bersangkutan Mendaftar pada satu Lembaga Manejemen Kolektif.

"Saya mengajurkan yok daftar ke 10 LMK pencipta dan hak terkait. Mereka akan menjadi anggota dan mendapatkan hak ekonomi dan pemungutan dan pendistribusian royalti LMKN dapatkan sampai untuk seumur hidup bahkan 70 tahun hingga otomatis ahli waris," jelasnya.

Komisioner LMKN Marulam J Hutauruk mengatakan, saat ini kurang lebih ada 7.000 anggota yang telah terdaftar di LMKN. Pada tahun 2019 tercatat royalti yang diperoleh oleh LMKN dari hasil performance mencapai hampir Rp90 miliar.

"Jadi LMKN menerima royalti dari publik performance. Semua yang keluar dari performance kafe, hotel, televisi dan sejenisnya. Kalau saya gambarkan yang di depan speaker itu publik performance," jelasnya.

Royalti yang diterima LMKN didistribusikan ke LMK untuk selanjutnya diberikan pada anggota yang sudah terdaftar. Sebab sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta untuk bisa mendapatkan royalti harus terdaftar pada LMK.

"Royalti itu didistribusikan ke sejumlah LMK. Di setiap LMK memiliki rule of distribute tidak melulu lagu itu diputar," jelasnya.

Sementara itu, Ketua LMK PROINTIM, Hendry Noya S.H., M.H. membeberkan banyak penyanyi dari timur yang tak tahu-menahu bahwa karya mereka punya royalty.

“Mereka hanya cipta lagu, mereka hanya bernyanyi, jadi dibayar sebatas kalau orang hanya beli lagu tok, atau dibayar hanya untuk nyanyi,” tutur Hendry.

Berangkat dari keresahan tersebut, Hendry pun ingin menjalankan UU 28 Tahun 2014 terkait hak cipta yang secara tegas menggariskan bahwa pencipta lagu, penyanyi, pemegang hak terkait, produser, hingga pemusik itu dapat royalty.

Sejauh ini, lanjut Hendry, LMK PROINTIM telah memiliki ratusan anggota penyanyi dari Indonesia Timur, seperti Almarhum Yopie Latul, Loela Drakel, Naruwe, KAPATA GROUP, Edo Kondologit, Nobo Sasamu, almarhuma Connie Mamahit, Elke Ngantung bahkan sampai ke Penyanyi Tenar sekarang seperti Marvey Kaya, Ona Hetharua, Putri Pasanea, Mitha Talahatu, Vicky Salamor, Linda Nussy, Jean Christy dan masih banyak lagi,  merupakan anggota dari LMK PROINTIM.

 “Sekarang pelaku seni dapat semua haknya,” terangnya.

“UU 28 Tahun 2014 tentang hak cipta menegaskan di situ bahwa untuk mengambil royalty harus masuk ke dalam sebuah lembaga Manejemen kolektif,” tambahnya.

Maka, ia juga mengimbau agar para Pencipta Lagu, Penyanyi, Produser, dan Pemusik agar mendaftarkan diri ke LMK agar haknya bisa terpenuhi.

“Negara lewat LMKN yang ambil langsung berdasarkan UU itu. Nanti diberikan ke kita sebagai LMK,  dan kita berikan kepada mereka yang punya hak, musisi yang telah wafat akan diberikan Haknya kepada Ahli waris,” pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: IDAI Luncurkan Pelatihan Skrining PJB pada Bayi yang Baru Lahir

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat