visitaaponce.com

Pemda Diminta Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Pemda Diminta Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Seorang pengunjung memindai dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu, Jabar.( ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

PEMERINTAH daerah (pemda) diminta mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik. Hal itu dilakukan karena adanya potensi penyebaran varian baru virus Covid-19 Omicron.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diberlakukan di sejumlah tempat.

"Di fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Mendagri, Selasa (21/12).

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan menerbitkan peraturan kepala daerah.

Peraturan daerah isinya mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," demikian bunyi instruksi Mendagri.

Adapun dalam melakukan langkah pencegahan, daerah diinstruksikan mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19. Tujuannya guna menemukan kasus dan mencegah penularan lebih cepat di komunitas.

"Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan,".

Lalu, memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus serta percepatan pencapaian target vaksinasi termasuk melakukan vaksinasi terhadap anak. (Ind/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat