Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional
![Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/37818afbad918e67d18de800f10dd004.jpg)
Pemerintah membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku dan operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan dalam kemutasterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Kamis (16/9)
Wiku mengatakan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
Baca juga : Satgas Akui Upaya Tracing Covid-19 Kini Sulit Dilakukan
"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan covid-19," kata dia.
Secara lebih rinci, ada tiga klausul dalam addendum tersebut yang mengatur tentang penggunaan PeduliLindungi. Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Klausul kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga : Presiden Ingatkan Menteri untuk Terus Waspadai Covid-19
Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional
Menurut Wiku, detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.
“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," kata dia.
Baca juga : Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Menurun di Jawa dan Bali
Selain menerbitkan surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No.12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Dalam masa pandemi ini hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia, masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau dan Nunukan Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat melalui pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Baca juga : Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Diminta Diperketat
Wiku menambahkan WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku. (Ant/H-3)
Terkini Lainnya
Pekanbaru Aktifkan Lagi Satgas Covid-19, Tunggu Intruksi Pusat
Presiden akan Bubarkan Satgas Covid-19
Seberapa Penting Ventilasi dalam Pandemi Covid-19?
Sejumlah Daerah di Sumsel Gencarkan Vaksinasi untuk Pelajar
Prokes Wajib Diterapkan di Keseharian Cegah Covid-19 Varian Baru
Kemenkes Sebut Tidak Ada Potensi Mutasi Covid-19 di Libur Nataru 2024
21 Provinsi Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Datanya
Covid-19 akan Selalu Bermutasi dan Memunculkan Varian Baru
7 Fakta Arcturus, Asal Nama, Bahaya, Gejala dan Pencegahannya
Pemerintah di Kawasan Asia-Pasifik Berebut Tangani Covid-19 Baru
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap