visitaaponce.com

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional
Wisatawan melakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi di Daya Tarik Wisata (DTW) Uluwatu, Badung, Bali, Senin (13/9/2021).(ANTARA/ Nyoman Hendra Wibowo )

Pemerintah membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku dan operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan dalam kemutasterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Kamis (16/9)

Wiku mengatakan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

Baca juga : Satgas Akui Upaya Tracing Covid-19 Kini Sulit Dilakukan

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan covid-19," kata dia.

Secara lebih rinci, ada tiga klausul dalam addendum tersebut yang mengatur tentang penggunaan PeduliLindungi. Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Klausul kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga : Presiden Ingatkan Menteri untuk Terus Waspadai Covid-19

Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional

Menurut Wiku, detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," kata dia.

Baca juga : Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Menurun di Jawa dan Bali

Selain menerbitkan surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No.12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Dalam masa pandemi ini hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia, masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau dan Nunukan Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat melalui pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Baca juga : Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Diminta Diperketat

Wiku menambahkan WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku. (Ant/H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat