visitaaponce.com

Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Diminta Diperketat

Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Diminta Diperketat
Ilustrasi - Pengunjung melakukan pemindaian QR code melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki mal.(ANTARA)

PEMERINTAH Daerah diminta untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu strategi antisipasi utama membendung penyebaran varian Omikron di daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat strategi antisipasi lainnya yang telah disiapkan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menuturkan saat ini tren penggunaan PeduliLindungi secara mingguan mengalami penurunan ke level 74% di Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kembali penggunaan PeduliLindungi sebagai salah satu sarana utama pengawasan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di daerah.

Baca juga: Penutup Tahun, 9 Juta Vaksin Pfizer dan Sinovac Tiba di Tanah Air

"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sangat penting sebagai bagian dari kedisiplinan yang menjadi kunci utama bagi kita dalam menangani pandemi Covid-19. Pemerintah daerah juga harus terus mengaktifkan Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk mendisiplinkan 3T," ujar Menkominfo Jonny, Jumat (31/12).

Johnny mengatakan bahwa upaya peningkatan kedisiplinan di daerah tersebut harus berjalan beriringan dengan berbagai langkah antisipasi yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk menghindari penyebaran varian Omikron secara luas. Meski saat ini penyebaran varian Omikron di tanah air masih relatif rendah, menurutnya semua pihak harus tetap menjaga kewaspadaan dan
kedisiplinan.

"Pemerintah sigap menyiapkan tujuh langkah antisipasi untuk menekan penyebaran Covid-19 varian Omikron agar tidak meluas," tambahnya. Adapun, tujuh langkah antisipasi dimulai pemerintah dengan tetap menerapkan kebijakan level PPKM. Selanjutnya, pemerintah akan menerapkan ambang batas 10 kasus/juta penduduk/hari (setara 2.700 kasus per hari) untuk mengukur kapan pengetatan kegiatan masyarakat perlu dilakukan.

Ketiga, pemerintah akan memperketat pembatasan apabila kasus konfirmasi melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari. Keempat, pengetatan itu akan dilakukan saat tingkat rawat inap dan kematian nasional atau provinsi mendekati level 2 yang ditentukan.

Adapun langkah antisipasi kelima adalah pemantauan mobilitas masyarakat akan dilakukan di tempat wisata yang mengalami peningkatan selama Natal dan Tahun Baru. Langkah ini akan diikuti dengan peningkatan cakupan vaksinasi terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50% sebagai langkah keenam.

Langkah terakhir, atau ketujuh, pemerintah juga akan mempertimbangkan peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Omikron meluas.

"Tujuh langkah antisipasi telah dibuat dengan harapan ketika kemungkinan terjadi lonjakan kasus, maka Indonesia akan siap menghadapinya," ujar Johnny.

Menkominfo meminta masyarakat tidak perlu panik, sebab menurut penelitian, lanjut Johnny, kemungkinan kasus Omikron ini lebih ringan dibandingkan Delta. Namun, masyarakat harus tetap waspada dengan menjalankan protokol kesehatan dan tidak bepergian apabila tidak dalam keadaan mendesak.

"Masyarakat juga perlu diingatkan bahwa pandemi belum berakhir dan sedang ada penyebaran varian Omikron," tegas Menkominfo. (RO/OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat