Awak Kapal Baruna Jaya Diberhentikan Tanpa Pesangon, Ini Penjelasan BRIN
![Awak Kapal Baruna Jaya Diberhentikan Tanpa Pesangon, Ini Penjelasan BRIN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/c8279abfce5862b0d928091173fb4a52.jpg)
KEPALA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membenarkan adanya pemberhentian pulahan awak kapal Baruna Jaya. Para pekerja non-PNS eks kapal riset milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) itu diberhentikan tanpa menerima pesangon.
"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon, kalau ada pesangon itu melanggar hukum," ujar Handoko kepada Media Indonesia, Senin (3/1).
Handoko menyebut bahwa dalam kontrak yang ditandatangani para awak sudah tertera kesepakatan itu. Para awak juga bisa memutus atau mengakhiri kontrak mereka secara sepihak.
Lantas, menurutnya pemberhentian awak non-PNS memang sudah sesuai dengan kontrak dan regulasi yang berlaku. Akan tetapi yang terjadi sebelum-sebelumnya adalah perpanjang kontrak otomatis setelah masuk tahun anggaran baru.
"Tapi memang praktek selama ini, seperti otomatis diperpanjang setelah memasuki tahun anggaran baru. Nah hal semacam ini yang tidak kami perbolehkan lagi," tuturnya.
Layaknya tenaga kontrak, Handoko mengatakan bahwa para awak boleh mendaftar kembali menjadi awak kapal Baruna Jaya. Mereka juga bisa mendaftar ke kapal lain dengan gaji atau tunjangan yang lebih baik.
Baca juga : Pemerintah Waspadai Kenaikan Kasus Omikron di Dunia
"Ya bebas, mereka bisa mendaftar ke mitra operator yang akan mengoperasionalkan kapal kami atau ke perusahaan pelayaran lain. Kalau mereka mendapat penawaran lebih baik, mereka juga bisa keluar kapan saja selama ini," jelasnya Handoko.
Seorang awak kapal Baruna Jaya, Yohanes Christian melalui akun Twitter-nya @foriyes menyampaikan bahwa lebih dari 50 awak kapal termasuk dirinya diberhentikan pada akhir 2021. Mereka merupakan pekerja non-PNS yang menandatangani kontrak kerja ketika Baruna Jaya masih di bawah BPPT.
"Ya, dari kami, 50-an awak non-PNS kapal riset Baruna Jaya ex BPPT sebagian besar adalah kepala keluarga harus kehilangan pekerjaan," tulisnya.
Dia mengakui bahwa sebagian dari mereka sudah lama mengabdi. Bahkan ada yang sampai 19 tahun lamanya. Mereka juga terlibat dalam berbagai operasi termasuk menjalani misi SAR.
"Beberapa dari kami sudah mengabdi 19 tahun bahkan terlibat dalam misi SAR Sriwijaya, Lion air, Adam air, dan lain-lain," ungkapnya. (OL-7)
Terkini Lainnya
Rupiah Menguat ke Rentang 16.200 per Dolar AS
Kunker di 2 Perusahaan, Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Kemnaker dan ZENRYO-REN Gelar Business Matching untuk Pekerja Migran Indonesia
Perlindungan terhadap Industri Sigaret Kretek Tangan Dinilai Masih Lemah
WikiWirausaha dan WikiExport Dukung Pemberdayaan UMKM
13 Pemancing Berhasil Dievakuasi Setelah Terombang Ambing di Laut
Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Butuh Transportasi Efektif dan Efisien
Pengusaha Desak Penurunan Harga Tiket Feri Batam-Singapura
Kapal Layar Tenggelam di Selat Gibraltar Setelah Diseruduk oleh Orca
Alvin Lim Nilai Aktivitas Galangan Kapal Panji Gumilang tidak Salahi Hukum
Api Olimpiade Tiba di Marseille: Paris Siap Menyambut
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap