visitaaponce.com

Awak Kapal Baruna Jaya Diberhentikan Tanpa Pesangon, Ini Penjelasan BRIN

Awak Kapal Baruna Jaya Diberhentikan Tanpa Pesangon, Ini Penjelasan BRIN 
Kapal riset Baruna Jaya(Antara/M. Risyal Hidayat)

KEPALA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membenarkan adanya pemberhentian pulahan awak kapal Baruna Jaya. Para pekerja non-PNS eks kapal riset milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) itu diberhentikan tanpa menerima pesangon. 

"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon, kalau ada pesangon itu melanggar hukum," ujar Handoko kepada Media Indonesia, Senin (3/1). 

Handoko menyebut bahwa dalam kontrak yang ditandatangani para awak sudah tertera kesepakatan itu. Para awak juga bisa memutus atau mengakhiri kontrak mereka secara sepihak. 

Lantas, menurutnya pemberhentian awak non-PNS memang sudah sesuai dengan kontrak dan regulasi yang berlaku. Akan tetapi yang terjadi sebelum-sebelumnya adalah perpanjang kontrak otomatis setelah masuk tahun anggaran baru. 

"Tapi memang praktek selama ini, seperti otomatis diperpanjang setelah memasuki tahun anggaran baru. Nah hal semacam ini yang tidak kami perbolehkan lagi," tuturnya. 

Layaknya tenaga kontrak, Handoko mengatakan bahwa para awak boleh mendaftar kembali menjadi awak kapal Baruna Jaya. Mereka juga bisa mendaftar ke kapal lain dengan gaji atau tunjangan yang lebih baik. 

Baca juga : Pemerintah Waspadai Kenaikan Kasus Omikron di Dunia 

"Ya bebas, mereka bisa mendaftar ke mitra operator yang akan mengoperasionalkan kapal kami atau ke perusahaan pelayaran lain. Kalau mereka mendapat penawaran lebih baik, mereka juga bisa keluar kapan saja selama ini," jelasnya Handoko. 

Seorang awak kapal Baruna Jaya, Yohanes Christian melalui akun Twitter-nya @foriyes menyampaikan bahwa lebih dari 50 awak kapal termasuk dirinya diberhentikan pada akhir 2021. Mereka merupakan pekerja non-PNS yang menandatangani kontrak kerja ketika Baruna Jaya masih di bawah BPPT. 

"Ya, dari kami, 50-an awak non-PNS kapal riset Baruna Jaya ex BPPT sebagian besar adalah kepala keluarga harus kehilangan pekerjaan," tulisnya. 

Dia mengakui bahwa sebagian dari mereka sudah lama mengabdi. Bahkan ada yang sampai 19 tahun lamanya. Mereka juga terlibat dalam berbagai operasi termasuk menjalani misi SAR. 

"Beberapa dari kami sudah mengabdi 19 tahun bahkan terlibat dalam misi SAR Sriwijaya, Lion air, Adam air, dan lain-lain," ungkapnya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat