visitaaponce.com

Bangun Ekosistem Riset, Perlu Kolaborasi BRIN dan Perguruan Tinggi

Bangun Ekosistem Riset, Perlu Kolaborasi BRIN dan Perguruan Tinggi
PENGGANTI TULANG SENDI: Peneliti memperagakan pemasangan implan tulang pengganti sendi panggul di Pusat Riset Metalurgi dan Material BRIN.(ANTARA/ Muhammad Iqbal)

TATA kelola di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kemendikbudristek harus saling bersinergi untuk mendukung pengembangan dan ekosistem riset di perguruan tinggi. Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Panut Mulyono mengatakan bahwa dalam upaya membangun ekosistem dan budaya riset nasional, perlu kolaborasi antara lembaga terkait. BRIN sebagai satu-satunya lembaga riset terapan pemerintah harus bisa berkolaborasi dengan seluruh komunitas riset, terutama di perguruan tinggi (PT) dan stakeholders lainnya.

"BRIN bekerja sama dengan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan lain harus dapat membangun budaya riset bangsa dan ekosistem riset nasional dengan mengusahakan ketercukupan SDM periset dan pendukung, fasilitas riset, dana, dan lingkungan riset yang memadai," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (10/1).

Panut menilai dalam upaya membangun dan memperkuat ekosistem riset, kedua lembaga juga perlu fleksibilitas. Bagaimana pun riset dan inovasi tidak bisa berkembang baik bila tidak ada ruang yang bebas bagi para pelakunya. "Fleksibilitas aturan bagi para periset juga penting untuk memberikan ruang gerak dalam pelaksanaan riset untuk menghasilkan berbagai invensi dan inovasi," katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kehadiran BRIN dan berbagai kebijakannya yang menuai pro kontra merupakan tantangan bagi lembaga baru itu. Sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2021, BRIN mengintegrasikan Kemenristek dengan berbagai lembaga riset pemerintah di kementrian dan lembaga pemerintah nonkementrian. BRIN bertugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

"Lembaga ini mempunyai tantangan yang besar dalam mengemban tugasnya, tetapi jika berhasil akan menjadikan bangsa Indonesia maju dan berdaya saing dengan penguasaan sainstek," tutur Panut.

Bagi Perguruan Tinggi sendiri, tentu sesuai UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyebutkan bahwa penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dilakukan salah satunya oleh perguruan tinggi. Ilmu pengetahuan dan teknologi diciptakan dan dikembangkan melalui riset. "Kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan secara konsisten dapat menghasilkan berbagai inovasi," tandasnya.(H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat