Bangun Ekosistem Riset, Perlu Kolaborasi BRIN dan Perguruan Tinggi
![Bangun Ekosistem Riset, Perlu Kolaborasi BRIN dan Perguruan Tinggi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/a6c753e52e1647c30f9093d183dc8408.jpg)
TATA kelola di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kemendikbudristek harus saling bersinergi untuk mendukung pengembangan dan ekosistem riset di perguruan tinggi. Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Panut Mulyono mengatakan bahwa dalam upaya membangun ekosistem dan budaya riset nasional, perlu kolaborasi antara lembaga terkait. BRIN sebagai satu-satunya lembaga riset terapan pemerintah harus bisa berkolaborasi dengan seluruh komunitas riset, terutama di perguruan tinggi (PT) dan stakeholders lainnya.
"BRIN bekerja sama dengan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan lain harus dapat membangun budaya riset bangsa dan ekosistem riset nasional dengan mengusahakan ketercukupan SDM periset dan pendukung, fasilitas riset, dana, dan lingkungan riset yang memadai," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (10/1).
Panut menilai dalam upaya membangun dan memperkuat ekosistem riset, kedua lembaga juga perlu fleksibilitas. Bagaimana pun riset dan inovasi tidak bisa berkembang baik bila tidak ada ruang yang bebas bagi para pelakunya. "Fleksibilitas aturan bagi para periset juga penting untuk memberikan ruang gerak dalam pelaksanaan riset untuk menghasilkan berbagai invensi dan inovasi," katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kehadiran BRIN dan berbagai kebijakannya yang menuai pro kontra merupakan tantangan bagi lembaga baru itu. Sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2021, BRIN mengintegrasikan Kemenristek dengan berbagai lembaga riset pemerintah di kementrian dan lembaga pemerintah nonkementrian. BRIN bertugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
"Lembaga ini mempunyai tantangan yang besar dalam mengemban tugasnya, tetapi jika berhasil akan menjadikan bangsa Indonesia maju dan berdaya saing dengan penguasaan sainstek," tutur Panut.
Bagi Perguruan Tinggi sendiri, tentu sesuai UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyebutkan bahwa penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dilakukan salah satunya oleh perguruan tinggi. Ilmu pengetahuan dan teknologi diciptakan dan dikembangkan melalui riset. "Kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan secara konsisten dapat menghasilkan berbagai inovasi," tandasnya.(H-1)
Terkini Lainnya
Dua Skema BRIN terkait Pendanaan Riset dan Inovasi
Polemik Kandungan Zat Adiktif dalam Kratom, Presiden Perintahkan Lakukan Riset Mendalam
IKN akan Dilengkapi Kawasan Pusat Riset dan Inovasi
Kolaborasi Meningkatkan Ekosistem Riset dan Inovasi
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Tingkatkan Kapabilitas Riset Kosmetik, Skinproof Buka Kantor Baru
Pemerintah tak Merevisi Permendikbud 2/2024, Sebut Perguruan Tinggi Tax Spender
Rektor Universitas Airlangga Sebut Mencari Dana Tidak Termasuk dalam Misi Perguruan Tinggi
Muhadjir Effendy Sebut Wisuda Bisa jadi Ajang Kampus untuk Cari Duit
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
Undana Gelar International Education Fair 2024
Sekolah Kedinasan Harusnya tidak Masuk 20% Anggaran Pendidikan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap