visitaaponce.com

Pemkab Donggala Tunda Tunjangan Profesi Bagi PNS yang Belum Divaksin

Pemkab Donggala Tunda Tunjangan Profesi Bagi PNS yang Belum Divaksin
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mengikuti vaksin Covid-19. Sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan profesi.  

Bupati Donggala Kasman Lassa mengatakan, pemberian sanksi tersebut dilakukan agar PNS di lingkungan pemerintah Donggala mau divaksin sehingga tercipta kekebalan tubuh yang tidak mudah dijangkiti virus.   "Pemberian sanksi itu strategi kami sehingga target vaksinasi Covid-19 di lingkungan pemerintah Donggala tercapai," terangnya, Selasa (11/1).  

Menurut politisi PAN itu, PNS adalah contoh bagi masyarakat sipil. Karena itu patut menjadi orang pertama di suatu daerah untuk menerima vaksin.  

"PNS merupakan aparatur pemerintah yang digaji negara. Tentu mereka harus menyukseskan vaksinasi sesuai dengan harapan pemerintah. Makanya, kalau ada yang tidak mau divaksin, wajar untuk diberikan sanksi tegas," papar Kasman.  

Bupati Donggala dua periode itu menyebutkan, bagi PNS yang tidak mau mengikuti vaksinasi harus memiliki alasan yang kuat dan masuk akal. Namun, jika alasannya tidak jelas maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi, salah satunya penundaan pembayaran tunjangan profesi.  

"Tunjangannya akan dibayarkan jika PNS tersebut sudah divaksin. Jadi, selama tidak divaksin, selama itu juga tunjangannya tidak dicairkan," tegas Kasman.  

Pemerintah Donggala berharap pada 30 Januari 2022, target vaksinasi tahap satu dan dua di Donggala bisa mencapai 100 persen. "Karena itu kepedulian masyarakat juga harus ditingkatkan sehingga bisa menyukseskan program vaksinasi," tandas Kasman.  

Warga yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 di  Donggala, menurut data pemerintah setempat 214.437 orang. Vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 153.777 orang atau 71,7 persen, sedangkan vaksinasi dosis kedua kepada 98.683 orang atau 46 persen. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat