visitaaponce.com

Para Gubernur Diminta Lakukan Mitigasi dan AdaptasiPerubahan Iklim

Para Gubernur Diminta Lakukan Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.(Ist)

PARA gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya.

Pemerintah daerah (pemda) juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Demiikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada para gubernur provinsi se-Indonesia, sebagaimana dalam rilis yang disampaikan ke media, Jumat (21/1).

Melalui surat tersebut, Menteri Siti Nurbaya menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan.

Para gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi.

Kemudian, mereka juga harus melaksanakan Inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah Ppovinsi dengan tata waktu yang berlaku.

Kaitannya dengan hal ini, para gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Selain itu, para gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK.

Lebih lanjut, para gubernur bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya.

Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Adapun yang melatarbelakangi surat ini yaitu dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional.

"Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para gubernur," jelas Menteri Siti.

Pertama yaitu, Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober - 12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia.

COP 26 telah menghasilkan materi utama yang tertuang dalam dokumen Glasgow Climate Pact (GCP).

"Glasgow Climate Pact menegaskan rencana untuk meningkatkan ambisi menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius, mengurangi laju deforestasi, tentang penggunaan batu bara, serta target pengurangan emisi metana," papar Menteri LHK.

"Kesepakatan Glasgow juga mendesak pengurangan emisi serta penggunaan energi terbarukan dan menjanjikan lebih banyak bantuan pendanaan bagi negara-negara berkernbang," tuturnya.

Dokumen NDC memuat target komitmen Indonesia dalam penurunan emisi GRK dan peningkatan ketahanan iklim, sedangkan dokumen LTS-LCCR memuat visi dan formulasi kebijakan pengendalian perubahan iklim untuk jangka panjang.

Selain dokumen tersebut, dalam implementasi kebijakan perubahan iklim dan untuk memberikan arahan bagi upaya pencapaian target NDC, maka telah disusun juga dokumen roadmap NDC Mitigasi dan roadmap NDC Adaptasi.

"Dokumen dimaksud mencakup pula arahan kerja pada konteks wilayah/daerah untuk upaya pengendalian perubahan iklim, mengatasi dampak iklim, juga dalam memetik manfaat ekonomi atas upaya mitigasi iklim," jelas Menteri Siti. (RO/OL-09)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat