Para Gubernur Diminta Lakukan Mitigasi dan AdaptasiPerubahan Iklim
![Para Gubernur Diminta Lakukan Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/d3b6f0f8b2b4b40914dae43e129188a5.jpg)
PARA gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya.
Pemerintah daerah (pemda) juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Demiikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada para gubernur provinsi se-Indonesia, sebagaimana dalam rilis yang disampaikan ke media, Jumat (21/1).
Melalui surat tersebut, Menteri Siti Nurbaya menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan.
Para gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi.
Kemudian, mereka juga harus melaksanakan Inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah Ppovinsi dengan tata waktu yang berlaku.
Kaitannya dengan hal ini, para gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.
Selain itu, para gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK.
Lebih lanjut, para gubernur bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya.
Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Adapun yang melatarbelakangi surat ini yaitu dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional.
"Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para gubernur," jelas Menteri Siti.
Pertama yaitu, Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober - 12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia.
COP 26 telah menghasilkan materi utama yang tertuang dalam dokumen Glasgow Climate Pact (GCP).
"Glasgow Climate Pact menegaskan rencana untuk meningkatkan ambisi menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius, mengurangi laju deforestasi, tentang penggunaan batu bara, serta target pengurangan emisi metana," papar Menteri LHK.
"Kesepakatan Glasgow juga mendesak pengurangan emisi serta penggunaan energi terbarukan dan menjanjikan lebih banyak bantuan pendanaan bagi negara-negara berkernbang," tuturnya.
Dokumen NDC memuat target komitmen Indonesia dalam penurunan emisi GRK dan peningkatan ketahanan iklim, sedangkan dokumen LTS-LCCR memuat visi dan formulasi kebijakan pengendalian perubahan iklim untuk jangka panjang.
Selain dokumen tersebut, dalam implementasi kebijakan perubahan iklim dan untuk memberikan arahan bagi upaya pencapaian target NDC, maka telah disusun juga dokumen roadmap NDC Mitigasi dan roadmap NDC Adaptasi.
"Dokumen dimaksud mencakup pula arahan kerja pada konteks wilayah/daerah untuk upaya pengendalian perubahan iklim, mengatasi dampak iklim, juga dalam memetik manfaat ekonomi atas upaya mitigasi iklim," jelas Menteri Siti. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
KLHK dan Norwegia Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari
Menteri LHK Siti Nurbaya Teken Kerja Sama Dengan Bezos Earth Fund
Pemerintah Kembangkan Program Agar Masyarakat Bisa Akses Dana BPDLH
Menteri LHK: Pengukuran Deforestasi di RI Perlu Metode yang Lebih Akurat
Menteri LHK Tolak Disebut Bagi-bagi 'Kue' Izin Usaha Tambang ke Ormas
Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan
Masyarakat Bali Alami Kekhawatiran Tinggi pada Dampak Perubahan Iklim
Kekhawatiran Masyarakat Bali Terhadap Perubahan Iklim Terus Meningkat
Ketahanan Pangan Hadapi Tantangan Perubahan Iklim
ADB Dukung Bisnis Pabrik Daur Ulang Alba Tridi
Pemerintah Dorong Penguatan Budi Daya Ikan di Tengah Perubahan Iklim
89% Program Lembaga Filantropi sudah Selaras dengan SDGs
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap