visitaaponce.com

ASAR Humanity Ajak Masyarakat Bayar Fidyah untuk Para Santri Duafa

ASAR Humanity Ajak Masyarakat Bayar Fidyah untuk Para Santri Duafa 
Jelang Ramadan, ASAR Humanity mengingatkan sekaligus mengajak umat Islam yang berkewajiban membayar fidyah.(Ist)

JELANG Ramadan, lembaga kemanusiaan ASAR Humanity mengingatkan sekaligus mengajak umat Islam yang berkewajiban membayar fidyah untuk segera menunaikan kewajiban tersebut.

Tidak hanya itu, untuk memudahkan masyarakat membayar fidyah, ASAR Humanity juga siap untuk menerima sekaligus menyalurkannya kepada yang berhak.

“Kami siap menerima dan menyalurkan fidyah umat Islam. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gaspoll Ramadhan 1443 H yang telah kami luncurkan beberapa waktu lalu,” ungkap Head of Program ASAR Humanity, Deniarsyah, dalam keterangannya, Jumat (18/3).

Istimewanya, lanjut Deniarsyah, ASAR Humanity tidak asal menyalurkan fidyah ini kepada masyarakat miskin biasa. Namun ASAR akan menyalurkan fidyah ini berupa makanan untuk sahur dan berbuka puasa kepada santri duafa penghafal Al-Qur’an.

“Kami bekerja sama dengan Duta Quran Indonesia yang membina 802 pesantren dan rumah tahfidz di seluruh Indonesia dengan jumlah santri 50 ribu orang. Mayoritas para santri berasal dari kalangan duafa,” jelas Teh Deni, panggilan akrabnya

Dengan penyaluran kepada santri duafa yang sedang berpuasa, pembayar fidyah akan mendapatkan keutamaan lebih.

Selain mereka menjalankan kewajiban membayar fidyah karena berhalangan untuk berpuasa Ramadhan, mereka juga mendapatkan pahala memberi makan orang yang sedang berpuasa.

“Caranya mudah, masyarakat dapat mengirimkan fidyah tersebut melalui rekening ASAR Humanity yang telah kami umumkan melalui website dan media sosial seperti Instagram @asarhumanity, dan Facebook ASAR Humanity, kemudian melakukan konfirmasi ke nomor yang tersedia,” jelas dia.

Sebagai informasi, fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan tidak bisa mengqadhanya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.

Adapun kelompok umat Islam yang wajib membayar fidyah antara lain orang lansia (lanjut usia) yang tak bisa dipaksa untuk berpuasa. Jika dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

Kemudian orang yang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya, wanita hamil atau menyusui yang mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya, orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan.

Kepada kelompok orang tersebut, mereka diwajibkan membayar fidyah untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Kalangan ulama membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang. Mengenai nilainya, berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000 per hari per jiwa. (Ro/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat