visitaaponce.com

Indonesia Sukses Golkan Deklarasi Bali

Indonesia Sukses Golkan Deklarasi Bali
COP-4 Di BALI: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan sambutan dalam acara COP-4.2 Minamata di Nusa Dua, Bali.(DOK. KLHK)

INDONESIA berhasil menggolkan Deklarasi Bali dalam pertemuan COP-4 Konvensi Minamata segmen kedua. Deklarasi tersebut merupakan seruan yang diinisiasi Indonesia kepada 137 negara anggota Konvensi Minamata untuk bersama-sama memerangi penjualan merkuri secara ilegal.

Seperti dilansir dari United Nations Environment Programme (UNEP), pada 2020 merkuri merupakan salah satu bahan kimia yang diperdagangkan secara ilegal di dunia. Nilai global yang diraup dari perdagangan tersebut bernilai lebih dari US$200 juta pertahun dan terus bertambah.

"Industri ilegal ini merupakan tantangan kuat dalam perjuangan kita untuk membebaskan dunia dari merkuri," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara Bali Declaration di COP 4.2 Minamata yang diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Centre, Senin (21/3).

Adapun, berdasarkan laporan UNEP, lebih dari setengah merkuri yang diperdagangkan secara ilegal digunakan dalam aktivitas pertambangan emas skala kecil (PESK). Beberapa diantaranya bahkan mudah diperoleh melalui pasar online.

Hal itu, kata dia, berpotensi melemahkan upaya kolektif dunia dalam mengimplementasikan konvensi minamata. Tidak hanya membahayakan kesehatan manuai dan mencemari lingkungan, perdagangan ilegal itu juga dapat mengganggu data resmi global perdagangan merkuri.

"Untuk itu, meningkatnya penggunaan merkuri dalam satu dasawarsa terakhir, khususnya dalam PESK telah menjadi perhatian serius para pihak," ungkap Siti.

Dengan latar belakang itu, kata Siti, pemerintah Indonesia berinisiatif untuk mengarusutamakan isu di bawah Deklarasi Bali dalam agenda COP 4.2 Minamata ini.

Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Luar Negeri Muhsin Syihab mengungkapkan, terdapat empat pilar dalam Deklarasi Bali.

Pertama, mendorong kerja sama internasional dalam penegakan dan pengawasan perdagangan ilegal merkuri. Selanjutnya mendorong kebijakan, peraturan dan tindakan internal lainnya yang kondusif dan memungkinkan.

Selanjutnya diharapkan juga Deklarasi Bali dapat mempromosikan pendidikan, penelitian dan studi dan mempromosikan kerja sama pihak ketiga seperti donor, e-commerce, peningkatan kapasitas dan bantuan teknis.

Memang, deklarasi tersebut bersifat non binding, artinya tidak mengikat para peserta untuk mengindahi perjanjian tersebut. Namun demikian, Muhsin berharap, adanya Deklarasi Bali dapat menjadi awal mula untuk menigkatkan kesadaran akan pentingnya penghapusan perdagangan merkuri ilegal di masyarakat.

"Kalau ada pemahaman, komitmen yang sama, maka secara otomatis akan ada appetite untuk melakukan kerja sama. Kita ingin ada sesuatu yang lebih kuat yang legally binding dan bisa jadi bagian dari Konvensi Minamata. Kita tidak ingin roadmap ini dibentuk dalam waktu yang lama dan kita berharap isu ini bisa ditake ke COP selanjutnya," beber Muhsin.

Presiden COP-4 Minamata Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, Deklarasi Bali merupakan bentuk dari keberhasilan diplomasi lingkungan hidup Indonesia yang menggunakan prinsip leading by example. "Saat ini tugas dari kita semua, termasuk Indonesia adalah bagaimana melaksanakan dan mengimplementasikan Deklarasi Bali tersebut," pungkas dia. (H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat