visitaaponce.com

MUI Umat Muslim Hindari Hewan Terpapar PMK untuk Kurban

MUI: Umat Muslim Hindari Hewan Terpapar PMK untuk Kurban
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kandang hewan milik warga.(Antara)

PENYAKIT mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, seperti sapi, menjadi kekhawatiran. Apalagi jelang hari raya Idul Adha terdapat kebutuhan kurban. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat untuk menghindari hewan ternak yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban.

“Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit. Kalau ada hewan yang sehat sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit, karena berdampak pada hal yang mudharat,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI DIY KH Makhrus Munajat dalam laman resmi, Minggu (22/5).

Baca juga: Jelang Iduladha, Kementan Gencar Putus Virus PMK Hewan

Menurutnya, sesuai syariat Islam dalam berkurban, tentunya masyarakat diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik dan cukup umur.

“Bahkan yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh. Misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh,” pungkas Mahkrus.

Selama masih ada hewan yang sehat, masyarakat tidak boleh memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK. Termasuk, yang terkena antraks atau cacing hati. "Masyarakat juga jangan panik menghadapi wabah PMK," imbuhnya.

Baca juga: Ini Ciri Hewan yang Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

Namun, apabila masyarakat tidak mengetahui hewan ternak yang telah disembelih untuk hewan kurban terpapar virus penyebab PMK, kondisinya tetap halal dikonsumsi.

“Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan,” jelas Makhrus.

Secara prinsip, PMK bukan tergolong “zoonosis” atau penyakit yang dapat ditularkan hewan ke manusia. Sehingga, jika daging hewan yang terpapar terpaksa dikonsumsi manusia, pun tidak membahayakan.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat