visitaaponce.com

Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Dihentikan, DPR Minta Mabes Polri Turun

Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Dihentikan, DPR Minta Mabes Polri Turun
Ilustrasi(Medcom.id)

Willy meminta Polri melakukan evaluasi dari penghentian kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 3 anak di Luwu Timur. Ia juga menuturkan semestinya aparat memiliki perpektif terhadap korban kekerasan seksual, terlebih setelah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi diberlakukan per Mei 2022.

"Ada baiknya Polri melakukan evaluasi atas hal ini. Aparat harus punya perpektif korban. Sehingga langkah yang diambil atas kasus ini tidak lagi langkah yang biasa-biasa saja. Tetapi langkah yang harus luar biasa," seru Willy ketika dihubungi Media Indonesia.

Pascakehadiran UU TPKS, Willy mengingatkan, pentingnya keterbukaan dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan yang menunjukkan alasan penghentian kasus pemerkosaan di Luwu tersebut. Bahkan, sergahnya, perlu ada pihak ketiga atau pendamping korban yang diberi hak atas akses informasi terkait kasus ini.

"Jika memang dihentikan, publik atau korban sepenuhnya berhak tahu informasi terhadap seluruh proses dan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat. Sehingga alasan penghentian kasus dapat diketahui," ujar Willy.

Pada Minggu (23/5), Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyampaikan, Polda Sulawesi Selatan telah memutuskan dan mengumumkan untuk tidak meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Nahar menyebut kasus dihentikan karena tidak ditemukannya dugaan peristiwa pidana. "Hasil gelar perkara di Polda Sulsel tanggal 20 Mei 2022 ditegaskan bahwa dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukan adanya dugaan peristiwa pidananya," ungkap Nahar kepada Media Indonesia.

Meski kasus dihentikan, kata Nahar, Kementerian PPPA masih akan melakukan pendampingan dan upaya pemulihan terhadap beberapa pihak dalam kasus ini.

"Yaitu terhadap 3 anak dan kedua orang tuanya, tetap akan kami koordinasikan pendampingannya. Bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait serta pemerintah daerah dan pendamping anak akan dilakukan asesmen lanjutan untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan yang tepat bagi pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Adapun upaya pendampingan, pemulihan dan perlindungan, menurut Nahar akan dilaksanakan dan difasilitasi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kementerian PPPA, lanjut Nahar akan tetap melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas PPPA Kabupaten Luwu Timur selama masa pendampingan oleh LPSK.

Pihaknya tetap mematuhi proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian melalui Polres Luwu Timur, Bareskrim POLRI, dan Polda Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan tugasnya dan melakukan gelar perkara, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini.  (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat