visitaaponce.com

Ongkos Haji Naik Dadakan, DPR Revisi UU BPKH

Ongkos Haji Naik Dadakan, DPR: Revisi UU BPKH
Ilustrasi(AFP/Juni Kriswanto)

KENAIKAN biaya haji sebesar Rp1,5 triliun secara mendadak perlu diantisipasi ke depannya. Sehingga perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji atau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Saya melihat keuangan haji kita dengan sistem Arab Saudi yang sekarang harus ada revisi undang-undang, baik di UU haji dan BPKH kalau mengikuti visinya Saudi tentang 2040, itu banyak hal yang tidak terduga kebijakan masa-masa yang akan datang. Maka harus ada pasal-pasal yang dibuat untuk mengantisipasi itu," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Dialektika Demokrasi di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/6).

Nantinya legislatif perlu melakukan identifikasi pasal-pasal apa saja yang menghambat dan pasal-pasal apa yang diperlukan untuk mengganti, untuk mengantisipasi kejadian dadakan tersebut terulang kembali.

"Kalau tidak kita antisipasi saya khawatir keuangan haji ini kolaps. Sekarang jemaah kita baru 100.051 yang berangkat, itu kita memakai total semuanya baik yang dari jamaah, uang daftar haji itu kan baik optimalisasi nilai manfaat, nilai efisiensi itu kita memakai kira-kira hampir Rp10 triliun, kalau dikalihkan 2, berarti Rp20 triliun yang akan kita pakai nanti," ungkapnya.

Karena itu, imbuhnya, perlu diwanti-wanti pemerintah dan BPKH harus ada sistem baru tentang keuangan haji.

Jika tiba-tiba ke depannya Indonesia mendapatkan jatah haji misalnya 300 ribu jemaah, maka uangnya tidak cukup. Nilai manfaat selama setahun dilaporkan Rp10 triliun, tapi kalau ada 300 ribu jemaah ribu itu kebutuhannya Rp12 triliun.

"Apa mungkin nanti BPKH tiba-tiba tahun depan bisa menghasilkan Rp15 triliun, harus kita cari pasal mendorong BPKH untuk bisa mendapatkan Rp15 triliun," jelasnya.

Kemudian dari sistem haji pun, Marwan mengatakan perlu dibuatkan perubahan, seperti setoran awal bukan bukan lagi Rp25 juta tapi harus di atas itu.

"Menyentuh persoalan mungkinkah kita naikkan ongkos haji, ini mau tidak mau harus dilakukan, kalau tidak nanti akan akan ada pertanyaan, apakah itu istito'ah, umpamanya ongkos haji Rp90 juta dibayar oleh jamaah Rp40 juta, kemudian Rp50 juta lagi disubsidi, ini istito'ah atau tidak," ungkapnya.

"Kita berkomitmen dengan pemerintah segera setelah pelaksaan haji ini kita akan mendekati tentang paling tidak undang-undang yang dua ini, harus kita bedah kembali mengantisipasi hal serupa terjadi lagi," pungkasnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat