visitaaponce.com

Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo

Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo
Ilustasi. Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Loji, Ciburayut, Cigombong, Bogor, Jawa.(FORO/Dok.Mi)

TIM Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Kmenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Jatim berhasil menggagalkan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi Undang–Undang," kata Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin dalam keterangannya Selasa (14/6).

Tim Operasi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial LN, 24 yang merupakan seorang wiraswasta.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial.

"Berdasarkan hasil penelusuran tesebut, Tim Operasi melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur," ujarnya.

Baca juga: Berantas Perdagangan Satwa Liar, Komisi IV Dorong Revisi UU KSDAHE

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), 1 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 3 buah kandang besi, dan 2 buah handphone.

Saat ini ketiga satwa dilindungi telah dititiprawatkan di Balai Besar KSDA Jawa Timur dan tersangka berinisial LN telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).

"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL," tegas Sustyo. (Fer/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat