visitaaponce.com

Satgas Berlakukan Kembali Pewajiban Vaksin Covid-19 di Kegiatan Berskala Besar

Satgas Berlakukan Kembali Pewajiban Vaksin Covid-19 di Kegiatan Berskala Besar
Virus Korona.(CDC)

DALAM menyikapi dinamika pandemi covid-19 di Tanah Air, Satgas Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan aturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022. Salah satunya, kewajiban vaksinasi lengkap pada anak usia 6-17 tahun dan booster untuk usia 18 tahun ke atas.

"Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi covid-19," Kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi, Rabu (22/6).

SE terbaru ini mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang. Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional dengan partisipan antar negara (multilateral) seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.

Adapun beberapa aturan yang tertuang dalam SE No.20 Tahun 2022 diantaranya, wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, dimana:

a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua,

b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster)

c. Khusus anak usia dibawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, dihimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Selain itu, pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, dimana:

a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan covid-19, dan dihimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.

c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek covid-19.

d. Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib di tes covid-19 lanjutan di tempat.

Mekanisme perizinan kegiatan, dimana:

a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat.

Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi 3 instansi tersebut didaerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut.

b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan meliputi:

i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.

iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung diantaranya:

Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

Tersedianya QR Code Peduli Lindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kemenkes.

Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen covid-19 yang memadai.

Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Wiku mengimbau agar SE ini dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait.

"Segera lakukan penyesuaian untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara," ucapnya.

Khususnya pemerintah daerah, dimohon segera menindaklanjuti SE ini dengan peraturan daerah masing-masing. Dukung implementasi yang baik di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang covid-19 yang baik.

"Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan," pungkas dia. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat