Ahli Sampaikan UU Hak Cipta untuk Melindungi Posisi Tawar Para Pencipta
![Ahli Sampaikan UU Hak Cipta untuk Melindungi Posisi Tawar Para Pencipta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/fbfedec0fdb9ad7f5c90c7a591345412.png)
KEBERADAAN Pasal 18 dan Pasal 30 Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta diyakini bertujuan untuk melindungi pencipta yang kerap kali tidak mempunyai hak tawar ketika melakukan perjanjian jual-putus dengan produser fonogram. Ahli dari pemerintah yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Agus Sarjono menyampaikan hal itu dalam sidang uji materiil Pasal pasal 18, 30, dan 122 UU Hak Cipta terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh PT. Musica Studios di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, (5/7).
Pasal 18 dan Pasal 30 mengatur ketentuan mengenai kewajiban bagi produser rekaman untuk mengembalikan hak ekonomi kepada pencipta lagu dan penyanyi setelah 25 tahun, jika perjanjian dengan pencipta dahulu kala dilakukan dengan cara jual putus (flat play) sekali bayar tanpa royalti. Sedangkan Pasal 112 menyatakan perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Hak Cipta, dikembalikan kepada pencipta.
Baca juga: DPR Minta Polri Usut Tuntas dugaan Penyelewengan Dana Umat di ACT
Di Amerika Serikat, ujar Agus, ada ketetuan semacam itu berupa pengembalian hak cipta yang telah dialihkan melalui lisensi atau perjanjian kepada pencipta, ketika jangka waktunya sudah lewat.
“Sifat kebendaan hak cipta tidak sama dengan kebendaan menurut hukum Perdata karena (hak cipta) diatur dalam UU tersendiri. Itu menyebabkan proses pengalihan hak cipta tidak dapat sepenuhnya. Ketentuan mengenai reversionary right yang terdapat dalam Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta memiliki tujuan melindungi kepentingan pencipta yang lemah posisinya dalam transaksi dengan produser fonogram,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman itu.
Lebih jauh, Agus menjelaskan hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Kedua hal tersebut, ujar dia, merupakan kesatuan utuh sehingga hampir tidak mungkin pengalihan diartikan menjual seluruhnya hak cipta sebab ada hak moral yang melekat dan bersifat abadi pada diri pencipta. Merespons keterangan yang disampaikan Agus, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan perjanjian jual putus mengharuskan pencipta mengalihkan hak ciptaannya sehingga hak ekonomi beralih seluruhnya pada pembeli tanpa batas waktu. Ia ingin ahli menjelaskan kosep jual putus seperti yang diatur dalam hukum perdata tidak berlaku dalam UU Hak Cipta. Lalu ia juga menanyakan dampak ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 pada perjanjian jual putus yang telah dibuat sebelum berlakunya UU Hak Cipta (2014).
Ahli menjawab bahwa dalam undang-undang umumnya ada ketentuan peralihan sehingga ada penyesuaian antara undang-undang lain dengan UU Hak Cipta. Terkait perjanjian jual putus sebelum UU Hak Cipta dibuat, menurutnya mengikuti ketentuan peralihan dari UU Hak Cipta. (OL-6)
Terkini Lainnya
Lembaga Penyelidikan Korea Selatan Menyatakan IU Tidak Lakukan Plagiarisme
LMKN-IRW Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Pembayaran Royalti
Patuhi UU Hak Cipta, PSI Minta Izin Pemakaian Karya Musisi Lokal
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Tunjuk Marcell dan Ikke Jadi Duta
Kehadiran Teknologi Internet Munculkan Kematian Hak Cipta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap