visitaaponce.com

Kehadiran Teknologi Internet Munculkan Kematian Hak Cipta

Kehadiran Teknologi Internet Munculkan Kematian Hak Cipta
Ilustrasi era internet(dok.mi)

GURU BESAR Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Pof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., mengungkapkan sejak awal era internet menciptakan dilema yang sangat kompleks di banyak bidang termasuk di bidang hukum. Bahkan sejak fase awal kehadiran teknologi internet telah memunculkan prediksi tentang kematian hak cipta atau The Death of Copyright.

Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar di kampus setempat, Senin, Prof Budi menjelaskan munculnya prediksi itu didasari oleh dua alasan, budaya internet yang merupakan realitas baru yang berbeda dan tidak harus tunduk pada peraturan hukum dan teknologi internet telah memudahkan  penyalinan dan penyebarluasan karya-karya digital yang dilindungi hak cipta.

Kehadiran teknologi internet, menurut Prof, Budi, kemudian juga memunculkan isu-isu yang antara lain kurang transparan atas status hukum hak cipta karya, pembajakan dan sulitnya pencipta memperoleh kompensasi secara fair.

"Perkembangan teknologi internet ini telah mengakibatkan pemilik hak cipta tidak dapat melakukan pengawasan dalam penggunaan hak cipta di internet," katanya. Ia menambahkan tindakan penyalinan secara digital merupakan tindakan reflikasi yang sempurna dengan biaya rendah.

Teknologi internet, lanjutnya juga menyediakan pengiriman informasi secara worldwide, biaya murah dan seketika.

Hal semacam ini, menurut Prof. Budi, memudahkan pelaku pembajakan dapat melakukan aksinya dengan cepat dan murah serta mudah mendistribusikan Salinan karya digital secara tanpa hak. Pelanggaran hak cipta ini, jelasnya sulit diidentifikasi dan diketahui oleh pemilik hak cipta.

Dalam konteks Indonesia, tambahnya lagi, isu-isu hak cipta yang disebabkan perkembangan teknologi internat tidak banyak berbeda dengan yang terjadi di negara-negara lain. Bahkan, jelasnya, untuk konteks Indonesia masih ada beberapa isu yang memiliki tingkat keseriusan yang
sangat tinggi.

Sesuai UU Tentang Hak Cipta, jelas dia, prinsip dalam memperoleh hak cipta adalah negative protection system, namun dalam waktu yang bersamaan undang undang tersebut juga mengatur pencatatan penciptaan. Namun, pencatatan penciptaan itu bukan cara untuk memperoleh
hak cipta, tetapi dapat menjadi bukti awal atas kepemilikan hak cipta.

Untuk memberikan perlindungan, Prof. Budi kemudian menawarkan pemanfaatan teknologi blockchain. "Karena teknologi ini mampu menyediakan prinsip-prinsip teknologi yang mampu dan selaras untuk menjawab isu-isu hak cipta yang timbul di era digital ini," katanya.

Dia menyebutkan, teknologi blockchain adalah teknologi untuk perekaman dan penyimpanan data terdistribusi yang telah menerima banyak perhatian karena fitur teknisnya seperti desentralisasi, tidak bergantung pada kepercayaan, kekekalan dan keterlacakan.

Ditegaskan, ada dua alasan kuat teknologi blockchain ini dapat diadopsi oleh hukum termasuk hak cipta, karena menghilangkan ketergantungan pada actor yang terpusat dan menciptakan kebenaran universal diantara para pihak yang tidak terpercaya. "Serta adanya keselarasan  pada prinsip teknologi ini dengan hak cipta itu sendiri," katanya. (OL-13)

Baca Juga: Wakil Menteri Hukum dan HAM Prihatin Rendahnya Kepemilikan ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat