visitaaponce.com

LMKN-IRW Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Pembayaran Royalti

LMKN-IRW Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Pembayaran Royalti
LMKN bekerja sama dengan IRW LSM LIRA guna melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum tentang UUHC No 28/2014.(Ist)

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bekerja sama dengan IRW (Indonesian Royalty Watch) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) guna melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum tentang Undang Undang Hak Cipta (UUHC) No 28/2014 di Indonesia dan luar negeri.

Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara Ketua LMKN Dharma Oratmangun dan Ketua Umum IRW LSM LIRA KRH HM Jusuf Rizal, di Jakarta, Sabtu (12/8).

Baca juga: Kris Dayanti: Larangan Musisi Nyanyikan Lagu Bisa Diselesaikan secara Musyawarah

Saat yang sama, LMKN pun melakukan MoU dengan De Hills Radio Streaming untuk sosialisasi dan edukasi tata kelola royalti musik melalui media penyiaran.

LMKN merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Non APBN guna menjalankan UUHC No 28/2014 menurut PP Nomor 56/2021 dan Permen Nomor 9/2022 dalam menarik, menghimpun, mengelola serta mendistribusikan royalti di bidang public performing rights (hak mengumumkan kepada publik).

IRW merupakan lembaga independen bidang pengawasan dan penegakan hukum guna membantu masyarakat pencipta lagu untuk memperoleh perlindungan hak moral dan ekonomi sesuai UUHC 28/2014. IRW merupakan lembaga sayap organisasi LSM LIRA dengan rekor Muri terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia.

Baca juga: LMKN Berhasil Kumpulkan Hampir Rp 25 Miliar Royalty Hak Cipta

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasanto mengemukakan peningkatan royalti itu penting. Karena itu, sebagai Pengawas LMKN, Anggoro mendukung upaya LMKN melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan pembayaran perolehan royalti.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam sambutannya mengatakan kerja sama LMKN dengan IRW LSM LIRA dalam upaya mendorong peningkatan kesadaran industri musik melaksanakan kewajiban untuk membayar royalti sesuai ketentuan UUHC Nomor 28 Tahun 2014.

Sementara itu, Ketua Umum IRW LSM LIRA KRH HM Jusuf Rizal menyampaikan MoU antara LMKN dan IRW LSM LIRA guna mendukung LMKN terkait sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum.

Sebab, saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar UUHC Nomor 28 Tahun 2014 dengan tidak membayar royalti.

Baca juga: Pagelaran Sabang Merauke 2023 Sajikan Orkestra dan Musik Tradisi

Ia menyebutkan kewajiban membayar royalti itu jadi kewajiban seperti perintah UUHC dan Peraturan Pemerintah, serta secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri.

Jadi jika ada yang melanggar, IRW LSM LIRA melalui LBH LSM LIRA akan melakukan proses hukum.

“Setelah kami pelajari, banyak industri yang melakukan pertunjukan telah melanggar UUHC. Misalnya hotel, pertunjukan musik terbuka maupun terbatas, pesawat udara, dll."

"Kami akan bentuk polisi royalti untuk mengawasi itu,” tegas Jusuf yang juga Presiden LSM LIRA tersebut.

Pria pegiat antikorupsi itu menengarai ada kebocoran pungutan royalti, baik dilakukan oknum-oknum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang menggunakan ormas serta oknum aparat sehingga perolehan royalti cenderung masih minim.

“Dengan adanya mafia pemungut royalti secara ilegal, tentu merugikan para pencipta lagu. Untuk itu, melalui MoU dengan LMKN, IRW LSM LIRA akan melakukan penegakan hukum, baik non litigasi maupun litigasi yang bisa bermuara pada pidana ataupun perdata,” tegas Jusuf. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat