visitaaponce.com

Beda Pendapat Empat Imam Mazhab dalam Qunut

Beda Pendapat Empat Imam Mazhab dalam Qunut
Ilustrasi.(MI/Susanto.)

DALAM hal fikih sejatinya ada perbedaan pendapat ulama empat mazhab besar dalam Islam. Salah satunya yang tetap terjadi hingga kini yaitu pelaksanaan qunut.

Dalam permasalahan qunut, imam empat madzhab yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal masing-masing punya pandangan yang tidak sama atau berbeda. Hal itu sesuai dengan kesimpulan hukum yang diambil oleh masing-masing imam.

Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa qunut dilakukan hanya saat ada musibah besar yang menimpa umat Islam.

Baca juga: Bacaan Doa Qunut Subuh Arab, Latin, dan Terjemahan

Sebagian yang lain berpendapat bahwa qunut dilakukan terus menerus pada salat subuh, walaupun tidak ada kejadian besar yang menimpa umat Islam. Lebih detailnya mari kita baca keterangan berikut.

Imam Abu Hanifah (Hanafi)

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut dilakukan hanya pada waktu salat witir. Ia tidak setuju ada qunut saat salat subuh.

Imam Hanafi berpendapat bahwa membaca qunut saat witir dilakukan sebelum rukuk dalam rakaat terakhir.

Baca juga: Lebih Utama Kurban Kambing atau Patungan Sapi? 

Untuk qunut nazilah, ia menganjurkan memembacanya pada salat jahriyyah (nyaring) seperti subuh, maghrib, dan isya. 

Pembacaannya di rakaat terakhir sebelum rukuk.

Imam Malik bin Anas

Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan pada rakaat kedua salat subuh. Doa qunut dilakukan sebelum rukuk pada rakaat kedua dengan suara rendah alias makmum tidak mendengar.

Baca juga: Siapakah Pencetus Peringatan Maulid Nabi Muhammad?

Para pengikut Imam Malik menganjurkan membaca qunut nazilah di setiap salat fardhu.  

Imam Syafii

Sama seperti Imam Malik, Imam Syafii juga menganjurkan membaca qunut pada setiap salat subuh di rakaat kedua. Namun perbedaannya, Imam Syafii menentukan pembacaan qunut setelah rukuk pada rakaat kedua dengan suara keras sehingga didengar oleh makmum. 

Selain salat subuh, Imam Syafii menganjurkan qunut pula saat salat witir mulai pertengahan Ramadan terakhir di rakaat ketiga setelah rukuk.

Pengikut Imam Syafii juga menganjurkan qunut di setiap salat fardu pada rakaat akhir ketika ada musibah yang menimpa umat Islam atau seorang muslim.

Imam Ahmad bin Hambal 

Senada dengan Imam Hanafi, Imam Ahmad menolak keberadaan qunut subuh. Ia pun menetapkan qunut dilakukan hanya pada waktu salat witir.

Namun ada perbedaan dalam ibadah itu antara kedua imam yaitu qunut witir dilakukan setelah rukuk rakaat kedua. Ia pun menganjurkan qunut nazilah di setiap salat fardu ketika ada musibah bagi umat Islam. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat