Beda Pendapat Empat Imam Mazhab dalam Qunut
DALAM hal fikih sejatinya ada perbedaan pendapat ulama empat mazhab besar dalam Islam. Salah satunya yang tetap terjadi hingga kini yaitu pelaksanaan qunut.
Dalam permasalahan qunut, imam empat madzhab yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal masing-masing punya pandangan yang tidak sama atau berbeda. Hal itu sesuai dengan kesimpulan hukum yang diambil oleh masing-masing imam.
Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa qunut dilakukan hanya saat ada musibah besar yang menimpa umat Islam.
Baca juga: Bacaan Doa Qunut Subuh Arab, Latin, dan Terjemahan
Sebagian yang lain berpendapat bahwa qunut dilakukan terus menerus pada salat subuh, walaupun tidak ada kejadian besar yang menimpa umat Islam. Lebih detailnya mari kita baca keterangan berikut.
Imam Abu Hanifah (Hanafi)
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut dilakukan hanya pada waktu salat witir. Ia tidak setuju ada qunut saat salat subuh.
Imam Hanafi berpendapat bahwa membaca qunut saat witir dilakukan sebelum rukuk dalam rakaat terakhir.
Baca juga: Lebih Utama Kurban Kambing atau Patungan Sapi?
Untuk qunut nazilah, ia menganjurkan memembacanya pada salat jahriyyah (nyaring) seperti subuh, maghrib, dan isya.
Pembacaannya di rakaat terakhir sebelum rukuk.
Imam Malik bin Anas
Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan pada rakaat kedua salat subuh. Doa qunut dilakukan sebelum rukuk pada rakaat kedua dengan suara rendah alias makmum tidak mendengar.
Baca juga: Siapakah Pencetus Peringatan Maulid Nabi Muhammad?
Para pengikut Imam Malik menganjurkan membaca qunut nazilah di setiap salat fardhu.
Imam Syafii
Sama seperti Imam Malik, Imam Syafii juga menganjurkan membaca qunut pada setiap salat subuh di rakaat kedua. Namun perbedaannya, Imam Syafii menentukan pembacaan qunut setelah rukuk pada rakaat kedua dengan suara keras sehingga didengar oleh makmum.
Selain salat subuh, Imam Syafii menganjurkan qunut pula saat salat witir mulai pertengahan Ramadan terakhir di rakaat ketiga setelah rukuk.
Pengikut Imam Syafii juga menganjurkan qunut di setiap salat fardu pada rakaat akhir ketika ada musibah yang menimpa umat Islam atau seorang muslim.
Imam Ahmad bin Hambal
Senada dengan Imam Hanafi, Imam Ahmad menolak keberadaan qunut subuh. Ia pun menetapkan qunut dilakukan hanya pada waktu salat witir.
Namun ada perbedaan dalam ibadah itu antara kedua imam yaitu qunut witir dilakukan setelah rukuk rakaat kedua. Ia pun menganjurkan qunut nazilah di setiap salat fardu ketika ada musibah bagi umat Islam. (OL-14)
Terkini Lainnya
Imam Abu Hanifah (Hanafi)
Imam Malik bin Anas
Imam Syafii
Imam Ahmad bin Hambal
Tawuran Antarwarga kembali Pecah di Jalan Basuki Rachmat Jaktim
Bacaan Doa Qunut Subuh Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Bacaan Doa Qunut Salat Subuh Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latin
Bacaan Doa Qunut Salat Subuh Lengkap Tulisan Arab dan Latin
Sejarah Salat Fardu Lima Waktu terkait Kisah para Nabi
Bacaan Doa Qunut Latin dan Artinya, Amalkan saat Salat Subuh
Ini Bacaan Salat Witir 1, 2, 3 Rakaat Sendiri dan Berjamaah
Beda Doa Qunut yang Dibaca Imam dan saat Salat Sendiri
Bacaan Niat Salat Tarawih dan Witir untuk Berjamaah sebagai Makmum
Bacaan Niat Salat Tarawih dan Witir 11 Rakaat untuk Berjamaah sebagai Makmum
Bacaan Niat Salat Isya, Tarawih dan Witir Berjamaah sebagai Makmum
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap