visitaaponce.com

Kemenkes Peningkatan Jumlah Perokok Anak Mengkhawatirkan

Kemenkes: Peningkatan Jumlah Perokok Anak Mengkhawatirkan
Ilustrasi(MI/Rommy)

PENINGKATAN jumlah perokok anak di Indonesia dinilai sudah mengkhawatirkan. Karena itu, Kementerian Kesehatan menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan harus segera di revisi.

"Karena PP tersebut belum efektif untuk menurunkan perokok anak. Ditambah lagi PP tersebut belum mengatur mengenai bentuk rokok lain seperti rokok elektrik," kata Wakil Menteri Kesehatan, dr Dante Saksono Harbuwono dalam rapat tindak lanjut uji publik perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012, pekan lalu.

Menurutnya, penyempurnaan aturan amat diperlukan untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok.  Pasalnya, tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul. Hal ini mengancam pencapaian bonus demografi Indonesia di masa depan.

Perubahan PP ini perlu diatur kembali yang mencakup ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok perlu diperbesar, aturan dalam penggunaan rokok elektrik, promosi dan sponsorship harus diperketat, larangan penjualan rokok batangan dan peningkatan pengawasan.

Ia membeberkan, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% pada 2016, 9,10% tahun 2018, 10,70% di 2019. "Jika masalah ini tidak dikendalikan maka perkiraan prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% di tahun 2030 mendatang," kata Dante.

Fakta lainnya, sambung Dante, diketahui bahwa 3 dari 4 orang di Indonesia sudah mulai merokok sebelum usia 20 tahun. Ia merujuk Data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Kesehatan Dasar (Sikernas) dari Badan POM.

Berdasarkan estimasi dari Bapennas, peningkatan prevalensi perokok pemula khususnya remaja dan anak-anak akan terus meningkat jika belum dibuatnya kebijakan komprehensif utuk menekan angka prevelansi tersebut.

Diketahui bahwa saat ini kondisi penjualan rokok masih terus meningkat bersamaan dengan jumlah perokok anak. Begitu pula dengan konsumsi rokok dan kematian akibat rokok yang angkanya terus menanjak.

Penjualan rokok pada tahun 2021 menigkat sejauh 7.2% dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021 telah terjual 296.2 miliar batang rokok yang tadinya sebesar 276.2 miliar batang rokok di tahun 2020.  Di Indonesia sendiri, tembakau membunuh 290.000 orang setiap tahunnya dan tergolong sebagai penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat