Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat Diabetes dan Jantung
![Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat Diabetes dan Jantung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/4cfdcd0c252b80017ea5776da9d4db2b.jpg)
KEPERCAYAAN masyarakat begitu besar terhadap karya dan inovasi Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof. DR. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad dalam bidang kesehatan. Hal itu membuat pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan prestasi Terawan untuk mempromosikan produk kesehatan tanpa sepengetahuan dan persetujuan darinya.
Di berbagai media sosial, sejumlah pihak mencatut nama dokter Terawan saat memasarkan produknya dengan mengeklaim bahwa produk obat perusahaan tersebut telah direkomendasikan oleh dokter Terawan sehingga keamanannya terjamin.
Bahkan ada yang berani menulis, Terawan ialah dokter spesialis pengobatan diabetes di Indonesia yang telah menyelamatkan ribuan nyawa.
Kemudian diklaim bahwa dia telah meluncurkan program Indonesia tanpa diabetes. Artikel itu juga menyebut jika satu-satunya penyebab diabetes ialah kurangnya kalium dalam tubuh! Tak hanya iklan obat diabetes, iklan obat jantung dengan menjual nama Terawan Agus Putranto juga kerap ditemui di berbagai status media sosial dan ada pula yang menulis seolah-olah Terawan memberikan tujuh pernyataan ekstrem tentang kesehatan.
Terkait soal berbagai iklan tidak bertanggung jawab tersebut, salah satu sahabat dekat Profesor Terawan Agus Putranto membantah dengan tegas klaim-klaim iklan kesehatan tersebut. "Iklan-iklan tersebut adalah hoaks dan tidak bertanggung jawab," tegas Anthony Budi, salah satu sahabat Prof. Terawan, Rabu (24/8).
Ditegaskannya, Profesor Terawan tidak pernah mau mempromosikan suatu produk kesehatan, apalagi produk kesehatan itu jelas-jelas tidak terkait dengan keahlian Profesor Terawan. Anthony juga mengingatkan kepada orang-orang yang kerap mencatut nama dan foto Terawan bahwa berita bohong atau hoaks ini termasuk ke dalam kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Salah satu tindak pidana dari cyber crime yakni menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media elektronik komputer atau internet sebagai salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh semua orang. "Setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks masuk dalam pasal 28 UU ITE dan akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar," tandas Anthony. (RO/OL-14)
Terkini Lainnya
Gobel: Menteri tidak Bisa Jabarkan Visi Industri Presiden
Pemerintah dan Industri Farmasi perlu Sepakat Turunkan Harga Obat di Pasaran
Tidak Setuju RUU POM, Menkes Nilai Pengawasan Obat sudah Komprehensif
6 Cara Mengatasi Flu dengan Bawang Putih
Minum Obat Hipertensi Harus Terus Dilakukan Sampai Tekanan Darah Normal
Kenali Jenis Batuk, Waspada Jika Kerap Terjadi pada Malam Hari
Banyak Konsumsi Gula saat Kecil Jadi Investasi Penyakit Ketika Dewasa
Ini Makanan Berwana Putih yang Harus Di Waspadai Penderita Diabetes dan Hipertensi!
Vitamin B dan D Efektif Atasi Gangguan Saraf pada Penderita Diabetes
Edukasi Diabetes Penting Bagi Masyarakat
Manfaat Stem Cell untuk Terapi Penyakit hingga Antiaging
YLKI Pertanyakan Ditundanya Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap