visitaaponce.com

Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat Diabetes dan Jantung

Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat Diabetes dan Jantung
Terawan Agus Putranto.(Antara/Sigid Kurniawan.)

KEPERCAYAAN masyarakat begitu besar terhadap karya dan inovasi Letnan Jenderal TNI (Purn)  Prof. DR. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad dalam bidang kesehatan. Hal itu membuat pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan prestasi Terawan untuk mempromosikan produk kesehatan tanpa sepengetahuan dan persetujuan darinya.

Di berbagai media sosial, sejumlah pihak mencatut nama dokter Terawan saat memasarkan produknya dengan mengeklaim bahwa produk obat perusahaan tersebut telah direkomendasikan oleh dokter Terawan sehingga keamanannya terjamin.
Bahkan ada yang berani menulis, Terawan ialah dokter spesialis pengobatan diabetes di Indonesia yang telah menyelamatkan ribuan nyawa. 

Kemudian diklaim bahwa dia telah meluncurkan program Indonesia tanpa diabetes. Artikel itu juga menyebut jika satu-satunya penyebab diabetes ialah kurangnya kalium dalam tubuh! Tak hanya iklan obat diabetes, iklan obat jantung dengan menjual nama Terawan Agus Putranto juga kerap ditemui di berbagai status media sosial dan ada pula yang menulis seolah-olah Terawan memberikan tujuh pernyataan ekstrem tentang kesehatan.

Terkait soal berbagai iklan tidak bertanggung jawab tersebut, salah satu sahabat dekat Profesor Terawan Agus Putranto membantah dengan tegas klaim-klaim iklan kesehatan tersebut. "Iklan-iklan tersebut adalah hoaks dan tidak bertanggung jawab," tegas Anthony Budi, salah satu sahabat Prof. Terawan, Rabu (24/8).

Ditegaskannya, Profesor Terawan tidak pernah mau mempromosikan suatu produk kesehatan, apalagi produk kesehatan itu jelas-jelas tidak terkait dengan keahlian Profesor Terawan. Anthony juga mengingatkan kepada orang-orang yang kerap mencatut nama dan foto Terawan bahwa berita bohong atau hoaks ini termasuk ke dalam kejahatan dunia maya atau cyber crime. 

Salah satu tindak pidana dari cyber crime yakni menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media elektronik komputer atau internet sebagai salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh semua orang. "Setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks masuk dalam pasal 28 UU ITE dan akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar," tandas Anthony. (RO/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat