visitaaponce.com

PMK 242022, Fasilitas Layanan Kesehatan Bisa Transfer Rekam Medis Pasien

PMK 24/2022, Fasilitas Layanan Kesehatan Bisa Transfer Rekam Medis Pasien
Ilustrasi(Dok. Kemenkes.go.id)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibakan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) melakukan pencatatan rekam medis berbasis elektronik.

Ada 4 bab yang diatur dalam PMK baru ini dan sedikitnya ada 8 poin. Pertama registrasi pasien mulai dari proses pendaftaran dan kemudian identitas pasien yang akan menjadi semacam unit ID diintegrasikan dengan sistem yang lain ataupun rumah sakit yang lain.

"Sehingga masyarakat bisa mendapatkan rekam medis walaupun pelayanan kesehatannya di tempat yang lain," kata Staf Ahli Menteri bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam konferensi pres daring, Jumat (9/9).

Baca juga: Target Program Penurunan Stunting Harus Dikejar sebelum 2030

Kedua yakni pengaturan mengenai distribusi karena medis jadi antar unit di fasilitas layanan kesehatan bisa melakukan transfer data dengan persetujuan dari pasien. Ketiga yakni pengisian informasi klinis atau proses pencatatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan juga mewajibkan setiap aktivitas layanan kesehatan dilakukan pencatatan oleh tenaga kesehatan.

Agar rekam medis tersebut bisa dan dapat digunakan oleh layanan kesehatan yang lain. Keempat, mengatur mengenai bagaimana data medis ini diolah yang kemudian nanti akan dijadikan bahan melaporkan dan analisis lainnya serta digunakan untuk meningkatkan sistem kesehatan seperti rujukan, antrian pasien, dan sistem lainnya.

Kelima yakni pengolahan klaim pembiayaan juga tentunya untuk klaim pembiayaan yang terintegrasi dengan sistem pembiayaan seperti BPJS dan unsur swasta maupun juga pembiayaan yang lain.

Keenam mengatur mengenai ini penyimpanan baik di fasilitas layanan kesehatan, fasilitas internet provider, Cloud, atau penyimpanan lainnya yang juga harus mengikuti standarisasi keamanan.

"Keamanan yang nanti bisa dikoordinasikan bersama dengan BSSN ataupun juga pihak-pihak lain untuk memastikan bahwa data tersebut aman disimpan," ujarnya.

Ketujuh yakni penjaminan mutu bahwa data yang diinput adalah sesuai dengan hasil diagnosisnya serta memenuhi mutu terhadap hasil diagnosis maupun gejala kesehatan lainnya. Dan akan dilakukan audit dari internal maupun eksternal.

Terakhir adalah bagaimana ini digunakan untuk meningkatkan layanan rujukan yang berbasis kompetensi. Tentunya membutuhkan data-data rekam medis yang baik.

Nantinya rekam medis ini milik pasien yang juga dijaga dengan fasilitas layanan kesehatan.

Sehingga diatur mengenai kepemilikan dan isi rekam medis yang di dalamnya diatur juga mengenai kewenangan Kemenkes untuk mengolah data-data kesehatan tersebut.

"Kami (Kemenkes) penting untuk bisa mendapatkan kewenangan ini tentunya untuk meningkatkan program seperti misalnya penanganan covid sehingga kita bisa mengetahui dan kemudian memberikan layanan kesehatan lebih cepat," pungkasnya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat