PMK 242022, Fasilitas Layanan Kesehatan Bisa Transfer Rekam Medis Pasien
![PMK 24/2022, Fasilitas Layanan Kesehatan Bisa Transfer Rekam Medis Pasien](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/e88c7a76ee5cfde9bfa9db290883f4ef.jpeg)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibakan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) melakukan pencatatan rekam medis berbasis elektronik.
Ada 4 bab yang diatur dalam PMK baru ini dan sedikitnya ada 8 poin. Pertama registrasi pasien mulai dari proses pendaftaran dan kemudian identitas pasien yang akan menjadi semacam unit ID diintegrasikan dengan sistem yang lain ataupun rumah sakit yang lain.
"Sehingga masyarakat bisa mendapatkan rekam medis walaupun pelayanan kesehatannya di tempat yang lain," kata Staf Ahli Menteri bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam konferensi pres daring, Jumat (9/9).
Baca juga: Target Program Penurunan Stunting Harus Dikejar sebelum 2030
Kedua yakni pengaturan mengenai distribusi karena medis jadi antar unit di fasilitas layanan kesehatan bisa melakukan transfer data dengan persetujuan dari pasien. Ketiga yakni pengisian informasi klinis atau proses pencatatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan juga mewajibkan setiap aktivitas layanan kesehatan dilakukan pencatatan oleh tenaga kesehatan.
Agar rekam medis tersebut bisa dan dapat digunakan oleh layanan kesehatan yang lain. Keempat, mengatur mengenai bagaimana data medis ini diolah yang kemudian nanti akan dijadikan bahan melaporkan dan analisis lainnya serta digunakan untuk meningkatkan sistem kesehatan seperti rujukan, antrian pasien, dan sistem lainnya.
Kelima yakni pengolahan klaim pembiayaan juga tentunya untuk klaim pembiayaan yang terintegrasi dengan sistem pembiayaan seperti BPJS dan unsur swasta maupun juga pembiayaan yang lain.
Keenam mengatur mengenai ini penyimpanan baik di fasilitas layanan kesehatan, fasilitas internet provider, Cloud, atau penyimpanan lainnya yang juga harus mengikuti standarisasi keamanan.
"Keamanan yang nanti bisa dikoordinasikan bersama dengan BSSN ataupun juga pihak-pihak lain untuk memastikan bahwa data tersebut aman disimpan," ujarnya.
Ketujuh yakni penjaminan mutu bahwa data yang diinput adalah sesuai dengan hasil diagnosisnya serta memenuhi mutu terhadap hasil diagnosis maupun gejala kesehatan lainnya. Dan akan dilakukan audit dari internal maupun eksternal.
Terakhir adalah bagaimana ini digunakan untuk meningkatkan layanan rujukan yang berbasis kompetensi. Tentunya membutuhkan data-data rekam medis yang baik.
Nantinya rekam medis ini milik pasien yang juga dijaga dengan fasilitas layanan kesehatan.
Sehingga diatur mengenai kepemilikan dan isi rekam medis yang di dalamnya diatur juga mengenai kewenangan Kemenkes untuk mengolah data-data kesehatan tersebut.
"Kami (Kemenkes) penting untuk bisa mendapatkan kewenangan ini tentunya untuk meningkatkan program seperti misalnya penanganan covid sehingga kita bisa mengetahui dan kemudian memberikan layanan kesehatan lebih cepat," pungkasnya. (H-3)
Terkini Lainnya
Pemerintah akan Atur Pelaksanaan Donor ASI
Poros Transisi Indonesia Tetap Berharap Jokowi Buka Rekam Medis Kejiwaan
Gibran Revitalisasi Pasar di Solo Pakai APBD, APBN, dan Bantuan UEA
Aplikasi RME Simraisha Akomodasi Masalah Klinik Kesehatan dengan Gratis
Buana Bakal Pamerkan Aplikasi Rekam Medik Elektronik di Hospital Expo 2023
Belanja Asuransi Kesehatan Sosial Naik, Mayoritas ke Rumah Sakit
Tim Medis Mulai Evakuasi Pasien Rumah Sakit Eropa Gaza
BRIN-Korea Selatan Jajaki Kerja Sama Pengembangan MRI di Indonesia
Rumah Sakit Al-Amal di Khan Younis Penuh Sesak Setelah Perintah Evakuasi dari Tentara Israel
Putri Anne Berbicara untuk Pertama Kalinya Setelah Dirawat di Rumah Sakit Akibat Kecelakaan Berkuda
Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit Eropa di Khan Younis Sangat Sulit
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap