visitaaponce.com

Indonesia dan Norwegia Kembali Jalin Kerja Sama Atasi Krisis Iklim

Indonesia dan Norwegia Kembali Jalin Kerja Sama Atasi Krisis Iklim
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) bersama utusan Norwegia saat perumusan MoU iklim.(Instagram @siti.nurbayabakar)

PEMERINTAH Indonesia dan Norwegia melakukan kerja sama kembali di  bidang perubahan iklim dan kehutanan, melalui dukungan implementasi FOLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink 2030.

"MoU ini juga menekankan pentingnya manfaat yang dapat diberikan secara nyata dan langsung pada masyarakat, serta bagi kemajuan Indonesia sesuai dengan tata kelola yang berlaku. Berkenaan dengan hal tersebut, tata kelola merupakan aspek penting dengan mengendepankan prinsip transparansi, akuntabel, inklusif, serta partisipatif," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Senin (12/9).

Dalam kesempatan itu, Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Espen Barth Eide mengatakan kerja sama itu dilakukan karena pihaknya menilai Indonesia konsisten dan telah berupaya secara berkelanjutan dalam mengurangi deforestasi.

"Yang berkontribusi pada pencapaian tujuan global perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati," katanya.

Hal itu juga yang ditekankan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya. Ia mengatakan, komitmen pemerintah Indonesia dalam upaya penurunan deforestasi, diakui Menteri KLHK Siti Nurbaya dalam dua periode terakhir telah memperlihatkan perubahan yang signifikan.

“Laju deforestasi telah mencapai level terendah dalam 20 tahun terakhir. Penurunan deforestasi yang berkelanjutan ini mencerminkan upaya Indonesia menuju FOLU (Forestry and Other Land Use) NET SINK 2030,” ucap Siti.

Turunkan karhutla
Siti juga membeberkan Indonesia telah menurunkan kebakaran hutan dan lahan lebih dari 80% dibandingkan tahun 2015. Pemerintah Indonesia, kata dia juga tengah menggencarkan penanaman kembali melalui skema rehabilitasi mangrove secara bertahap.

“Berbagai skema kemitraan juga telah dilakukan, antara lain upaya membangun pembibitan skala besar yang melibatkan kerja sama pemerintah, swasta dan masyarakat. Sebagai contoh, produksi dan distribusi bibit dengan mekanisme kemitraan pemerintah, swasta dan masyarakat yang bermanfaat dalam membangun kesadaran bersama untuk mengelola lingkungan dengan baik. Indonesia berencana membangun 30 unit pembibitan skala besar dengan kapasitas 10-12 juta bibit pohon per tahun,” jelas Siti.

Dalam rangka memperkuat upaya Indonesia dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, Siti menyampaikan Kementerian Iklim dan Lingkungan Norwegia dan pemerintah Indonesia melalui KLHK telah bersepakat untuk mengurangi gas emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dengan melindungi dan mengelola hutan dengan partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat adat.

“Poin lain yang menjadi kesepakatan dalam kerja sama ini ialah peningkatan kapasitas untuk memperkuat penyerapan karbon hutan alam melalui pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan dan perhutanan sosial, termasuk mangrove. Melakukan konservasi keanekaragaman hayati, pengurangan emisi gas rumah kaca dari kebakaran dan kerusakan lahan gambut dan penguatan penegakan hukum,” jelas Siti.

“Komunikasi, konsultasi dan pertukaran pengetahuan pada lingkup internasional tentang kebijakan dan agenda iklim juga diperlukan terkait kehutanan dan tata guna lahan. MoU tersebut tidak hanya mencerminkan kemitraan dan kesepakatan berbasis hasil kedua negara,” pungkas dia.

Dalam rangkaian kunjungan kerja Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, telah dilakukan pula kunjungan ke lokasi penanaman mangrove, serta meninjau kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibangun melalui rencana pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan tujuan memulihkan secara bertahap hutan alam tropis Kalimantan, yang sebelumnya merupakan hutan tanaman monokultur.

Pada kerja sama sebelumnya, Indonesia memutuskan mengakhiri letter of intent (LoI) REDD+ dengan Norwegia terhitung sejak 10 September 2021. Norwegia dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran dana atas realisasi pengurangan emisi. Pengakhiran kerja sama itu disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.(H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat