visitaaponce.com

Kerja Sama Indonesia Norwegia Jangan Sampai Batal Lagi

Kerja Sama Indonesia Norwegia Jangan Sampai Batal Lagi
Ilustrasi lingkungan(ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO)

INDONESIA kembali menjalin kerja sama dengan Norwegia di bidang lingkungan dan iklim. Berkaitan dengan itu, Pakar Iklim dan Lingkungan Hidup IPB University Daniel Murdiyarso mengungkapkan perjanjian baru KLHK ini merupakan kabar yang menggembirakan. Ia berharap kedua belah pihak bisa belajar dari kerja sama sebelumnya.

"Ini kabar yang menggembirakan. Semoga kedua belah pihak belajar dari pengalaman sulit kemarin. Semoga hutan Indonesia tetap lestari. Kalau kita sendiri tidak peduli, siapa lagi?" kata Daniel saat dihubungi, Rabu (14/9).

Seperti diketahui, pada 2021, Pemerintah RI memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+). Padahal, kerja sama itu telah dijalin sejak 2010.

Keputusan Pemerintah RI tersebut mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq  pada tahun 2016 sampai 2017 yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.

Selanjutnya, pada 12 September 2022, dibentuk lagi kemitraan baru antara Indonesia dan Norwegia dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang Partnership in Support of Indonesia’s Efforts to Reduce Greenhouse Gas Emissions from Forestry and Other Land Use.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan MoU ini akan memperkuat upaya Indonesia dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dengan melindungi dan mengelola hutan dengan partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat adat.

Selanjutnya peningkatan kapasitas untuk memperkuat penyerapan karbon hutan alam melalui pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan dan perhutanan sosial, termasuk mangrove, konservasi keanekaragaman hayati, pengurangan emisi gas rumah kaca dari kebakaran dan kerusakan lahan gambut.

Baca juga: Indonesia dan Norwegia Kembali Jalin Kerja Sama Atasi Krisis Iklim

Selain itu penguatan penegakan hukum, komunikasi, konsultasi dan pertukaran pengetahuan pada lingkup internasional tentang kebijakan dan agenda iklim, kehutanan dan tata guna lahan dan pertukaran informasi dan pengetahuan pada tingkat teknis.

Siti menegaskan jika MoU ini tidak hanya mencerminkan kemitraan dan kesepakatan berbasis hasil kedua negara. Namun mencakup keterlibatan yang lebih luas terkait isu-isu iklim dan pengelolaan hutan di Indonesia.

"MoU tersebut menekankan pentingnya manfaat yang dapat diberikan secara nyata dan langsung pada masyarakat, serta bagi kemajuan Indonesia sesuai dengan tata kelola dengan mengedapankan prinsip transparansi, akuntabel, inklusif, serta partisipatif. Seperti yang tercermin dalam upaya Indonesia untuk terus memperkuat partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan hutan lestari, antara lain melalui penetapan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum," ujar Siti.

Selaras dengan itu Menteri Barth Eide mengaku terkesan dengan perjuangan Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim khususnya melalui pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya/Forestry and Other Land Use (FoLU).

“Indonesia adalah pemimpin global dalam mengurangi deforestasi, yang memberikan mitigasi iklim yang signifikan secara global serta perlindungan keanekaragaman hayati," ucap Eide.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari peraturan Pemerintah yang kuat. Hari ini kami bangga memulai kemitraan baru untuk mendukung hasil mengesankan dan rencana ambisius pemerintah Indonesia,” tuturnya.

Kerja sama baru ini disebut Barth Eide untuk memperkuat perjuangan melawan perubahan iklim dan untuk mengurangi emisi dari sektor hutan dan penggunaan lahan lainnya. Kerja sama internasional sangat penting untuk melestarikan ekosistem alami yang tak tergantikan dan mencapai ambisi iklim global di bawah Perjanjian Paris.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat