visitaaponce.com

Petinggi Garuda Indonesia Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari FH UNS

Petinggi Garuda Indonesia Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari FH UNS
Prasetyo peroleh gelarProfesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Bisnis” di Fakultas Hukum (FH) UNS. ( Dokumen UNS )(dok.UNS )

UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sabtu, (15/10) kukuhkan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Dr. Drs. Prasetio, Ak., CA., S.H., M. Hum, sebagai “Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Bisnis” di Fakultas Hukum (FH) UNS.

Penghargaan gelar Prof. (H.C. UNS)  itu diraih Prasetio atas  wujud komitmennya terhadap praktik Business Judgement Rule (BJR), sebagai bidang ilmu yang ditekuninya selama lebih dari 20 tahun terakhir.

Perhatian dan kapabilitas Prasetio di bidang tersebut telah mewarnai sepak terjangnya ketika menempati berbagai posisi strategis di sejumlah perusahaan plat merah, seperti saat menjadi,  Direktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk (2001-2004), Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (2004 - 2005).

Lalu Executive Vice President Risk Management & Legal Compliance / Direktur Compliance & Risk Management PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (2006-2012), Direktur Utama Perum Peruri (2012-2017), Of Counsel Bahar Lawfirm (2017-2020).

Setelah itu menjadi Komisaris Independen PT Titan Infrastructure Energy (2019 - 2020), hingga akhirnya ditunjuk sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia pada 20 November 2020.

"Lebih dari sekadar pencapaian, gelar ini menjadi amanah bagi saya, untuk dijalankan dengan sepenuh hati agar politik hukum bisnis kita dapat memberikan dukungan produktif bagi kelangsungan dunia usaha, khususnya BUMN, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sekaligus upaya menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,”  ungkap dia dalam jumpa pers di UNS, Jumat petang.

Prasetio akan membawakan  pidato pengukuhan berjudul Politik Hukum Bisnis: Penerapan Business Judgment Rule (BJR) Dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Direksi Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus PT Garuda Indonesia (PerseroTbk).

Pengalaman Pribadi

Untaian pidato pengukuhan, merupakan pengalaman Prasetyo, dari berbagai posisi penting yang pernah diembannya merupakan kesempatan di ranah praktik untuk mempelajari, mengkaji, menjalankan, dan merumuskan langsung konsep BJR dalam dunia bisnis.

“Di antara pengalaman itu adalah menjadi bagian dari tim yang ikut serta memimpin proses transformasi dan restrukturisasi Garuda Indonesia, hingga berhasil melewati proses paling krusial, yaitu mencapai perdamaian dengan para kreditur melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujar dia.

Restrukturisasi utang dalam kerangka transformasi Garuda Indonesia, menurut Prof. (H.C. UNS) Prasetio, merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah BUMN. Yakni berhasil menyelamatkan national flag carrier Garuda  dari kondisi kritis dan insolvable menjadi perusahaan yang semakin sustain dengan mendapat kepercayaan lebih dari 300 kreditur di dalam dan luar negeri.

Tak hanya itu, keberhasilan Garuda Indonesia memperoleh pengurangan utang (hair cut) dari US$10,1 miliar menjadi US$5,1 miliar juga membuat neraca perusahaan menjadi lebih sehat bagi pertumbuhan berkelanjutan di masa mendatang.

Disamping itu, pasca homologasi, Garuda Indonesia dapat membukukan laba bersih sebesar USD 3,76 Miliar dimana perolehan laba bersih tersebut dikontribusikan dari hasil restrukturisasi keuangan melalui PKPU yang dicatatkan melalui laba buku Perusahaan, sehingga saat ini Garuda Indonesia memiliki solvabilitas yang lebih kuat.

Prasetio menambahkan, pengalaman di ranah praktik itu memperkaya pengalamannya di bidang akademik, di mana pada tahun 2010-2013 ia mencurahkan perhatiannya pada doktrin BJR melalui penelitian untuk disertasi doktoralnya di bidang Ilmu Hukum di UGM.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ia juga banyak mengangkat topik tersebut di berbagai seminar, workshop, maupun forum-forum bisnis, di samping memberikan kuliah di sejumlah Universitas.

Penelitian Prof. (H.C. UNS) Prasetio tentang BJR juga telah diterbitkan dalam bentuk jurnal ilmiah dan buku. Salah satu karya tulisnya, yaitu Dilema BUMN, Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN (2014), bahkan telah menjadi bahan diskusi di kalangan bisnis maupun pengambil keputusan di lingkungan regulator.

“Saya meyakini pemahaman terhadap Business Judgment Rule (BJR) yang baik, akan menjadi pondasi penting terhadap akselerasi kinerja sebuah Perusahaan, khususnya entitas BUMN," katanya.

Karena itu salah satu upaya yang perlu terus diperkuat adalah melalui rekonstruksi pendekatan bisnis dan hukum berdasarkan asas manfaat, agar BUMN dapat memiliki basis kinerja yang lebih kuat dan pruden melalui penyelarasan dan konsistensi penerapan Business Judgment Rule (BJR) pada setiap aspek bisnis di korporasi.

Sementara  Sekretaris Senat Akademik UNS Prof. Ari Handono Ramelan mengungkapkan alasan UNS memberikan gelar profesor kehormatan kepada Prof. (H.C. UNS) Prasetio, karena yang bersangkutan memiliki pengetahuan, dan prestasi di bidang akademik dan nonakademik luar biasa.

"Dengan melihat kemampuan yang bersangkutan, tim reviewer dari fakultas dan universitas menyatakan dia memenuhi persyaratan untuk memperoleh gelar profesor kehormatan,” terang Prof. Ari Handono. (OL-13)

Baca Juga: Cinta Tanpa Syarat Tandai Kembalinya Anggito Abimanyu ke UGM

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat