visitaaponce.com

Pak Menkes, Kasus Ginjal Akut Layak Berstatus KLB Meski tidak Menular

Pak Menkes, Kasus Ginjal Akut Layak Berstatus KLB Meski tidak Menular
Ilustrasi(Antara)

PENELITI Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Griffith University Australia Dicky Budiman menilai penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) juga bisa dilakukan, sehingga tidak hanya pada kasus tertular saja.

Kasus GGAPA merupakan kejadian luar biasa dan tidak lazim. Sehingga harus direspon secara luar biasa dalam bentuk deklarasi kejadian luar biasa.

"Apakah itu dalam status KLB, emergency, atau apapun itu harus ada, karena kalau bicara outbreak atau KLB yang sifatnya bukan penyakit menular pun Indonesia pernah 2017/2018 yakni gizi buruk dengan campak di Asmat Papua," kata Dicky saat dihubungi, Jumat (28/10).

Respon terhadap kasus GGAPA dengan status legal secara ilmiah dan sejarah membuat respon masyarakat lebih terkoordinir, responsif, menimbulkan science of crisis, menimbulkan public awareness. Sehingga relatif lebih bisa menyelesaikan masalah.

Dikaitkan dengan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada sirop obat yang juga terjadi di Panama yang terjadi pada orang dewasa dan Gambia terjadi pada anak, memberikan respon yang jauh lebih efektif.

"Di sisi lain, kalau tidak dinyatakan KLB seperti di India sejak 1970-an terjadi tercemar EG dan DEG pada sirop sehingga kasusnya terjadi berulang dan akhirnya merugikan kita semua," ujarnya.

Sehingga kasus kejadian seperti ini perlu dinyatakan sebagai KLB karena memang itu secara scientific dan sejarah, lebih efektif dan memberikan respon yang baik.

"Jadi kalau berdalih tidak adanya KLB pada kasus tidak tertular maka itu tidak dilihat secara scientific dan kita harus siap-siap dengan kejadian pengulangan dan itu lah bukti kalau tata kelola pengendalian wabah dan pelayanan publik tidak maksimal," jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Dr Masdalina Pane yang mengatakan bahwa KLB bisa diterapkan pada kasus GGAPA karena tidak harus oada kasus menular.

"KLB itu tidak harus penyakit menular, Permenkes Nomo 949 Tahun 2004, tidak ada yang mengharuskan KLB itu penyakit menular," ujarnya.

"Wabah memang diarahkan pada penyakit menular, tapi KLB tidak," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan tidak menetapkan KLB pada kasus GGAPA karena dinilai KLB hanya ditetapkan pada kasusyang menular.

"Ini didesain awalnya untuk penyakit menular, ini bukan penyakit menular," katanya.

Namun dirinya menekankan bahwa respons pemerintah tetap cepat. Pemerintah telah mendapatkan bantuan obat penawar Fomepizole untuk menghadapi kasus ini. Bantuan tersebut berupa 46 vial Fomepizole Singapura dan Australia. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat